Video

VIDEO - Jaksa Tahan Dua ASN Subulussalam, Salah Satunya Mantan Sekretaris BPKD

Penulis: Khalidin
Editor: Hari Mahardhika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) sore menahan dua Aparatur Sipil Negara.  

ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR.  

SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.  

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, dalam keterangan persnya membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.  

Penahanan itu dilakukan pada pukul 16.00 WIB dan langsung diboyong ke Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.  

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam tahun 2019 yang merugikan uang negara senilai Rp 795 juta.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A Minggu (31/5/2020).  

A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.  

Berita Terkini