Anggota DPR RI Dapil Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan tindakan itu tak manusiawi.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam menanggapi terkait 70 napi Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, harus tidur malam di lapangan luar lapas tersebut.
Sedangkan sepuluh napi lainnya tidur di musalla lapas.
Pasalnya, lapas ini hanya berkapasitas 75 orang, namun saat ini dihuni 350 napi dan tahanan, sehingga sangat melebihi kapasitas.
Anggota DPR RI Dapil Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan tindakan itu tak manusiawi.
"Mereka adalah warga binaan yang apa pun alasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan berhak untuk mendapatkan kenyamanan.
Pemkab Aceh Tenggara juga harus ikut mencarikan solusi.
Saya akan sampaikan kepada Menteri Kemenkum HAM RI soal Lapas Kelas II B Kutacane ini," kata Dek Gam.
• Mesir Buka Perbatasan Jalur Gaza, Khusus untuk Penumpang Selama Tiga Hari
• Jaringan Telkomsel di Simeulue Putus Total, Warga Kesulitan Komunikasi via Telepon
• Ini Fakta-fakta Sebelum dan Sesudah Wakil Dekan 3 FKH Unsyiah, Dr Razali Meninggal karena Covid-19
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 350 napi dan tahanan lapas itu, 80 di antaranya terpaksa tidur malam hari di luar sel.
Pasalnya Lapas ini sudah melebihi kapasitas.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kesatuan Pengaman Lapas (KPLP) Lapas Kelas II B Kutacane, Modong SE kepada Serambinews.com, Senin (10/8/2020).
Ia merincikan 70 napi itu pada malam hari tidur di lapangan Lapas atau di luar sel dan sepuluh orang di musalla.
Setiap pagi hari, mereka harus melipat kasur atau tikar tidur mereka.
Kemudian, pada sore harinya mereka bentangkan kembali kasur maupun tikar untuk tempat tidur mereka.
Menurut Modong, kapasitas Lapas tersebut sebetulnya hanya untuk 75 warga binaan. Namun, kini dihuni 350 orang, sehingga sangat over kapasitas.
Modong merincikan saat ini Napi Lapas Kelas II B Kutacane 252 orang dan tahanan 99 orang.
Dari jumlah itu, Napi perempuan 22 orang dan tahanan 11 orang dan khusus untuk perempuan mereka terpisah dan dalam sel khusus wanita.
Menurut Modong, warga binaan di Lapas Kelas II B Kutacane mayoritas terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Ada juga kasus kriminal lainnya dan enam orang kasus dugaan korupsi.
Keprihatinan terhadap kondisi ini juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman ST MKes.
Ia juga mengharapkan Pemkab Aceh Tenggara memberikan perhatian serius, meski diakuinya persoalan ini bukan tanggung jawab langsung Pemkab.
Tetapi tanggungjawab Kementerian Hukum dan HAM RI dan jajarannya. (*)