Warkop Didenda Rp 250 Ribu, Tak Sediakan Wastafel

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Satpol PP dan WH, TNI, Polri, Dishub, dan BPBD melakukan razia masker dan penerapan protokol kesehatan pada beberapa warung kopi di Banda Aceh, Selasa (15/9/2020).

BANDA ACEH - Hari pertama pelaksanakan razia penerapan Peraturan Wali (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, belasan pelanggar dijatuhi sanksi.

Bahkan operasi di hari pertama yang dilancarkan tim gabungan yang dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyasar sejumlah warung kopi (warkop) serta dua ruas jalan utama dalam kota.

Pantauan di lapangan, setelah mengikuti apel bersama yang dipimpin Wali Kota Aminullah Usman yang turut dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, dan Dandim 0101/BS, Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi pertama yang disasar, yakni di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman.

Di sana, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, dan Dishub serta dari personel Pomdam IM, menjaring sejumlah pelanggar (perorangan) yang langsung dijatuhi sanksi di tempat, mulai dari yang bersedia membayar denda Rp 100 ribu sampai memilih membersihkan jalan, dalam bentuk sanksi sosial yang dikenakan bagi pelanggar prokes. Untuk uang denda Rp 100 ribu yang dikenakan bagi pelanggar tersebut akan masuk ke kas daerah.

Dari jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, selanjutnya tim gabungan yang masih dipimpin Wali Kota Banda Aceh, langsung menuju ke Gampong Lampaseh, Banda Aceh. Di sana, Aminullah Usman masuk ke beberapa warung kopi di kawasan padat penduduk itu.

Warung pertama yang disambangi Aminullah bersama Forkopimda Banda Aceh, tidak ditemukan pelanggaran prokes. Tapi, tim forkompimda mengingatkan pemilik warung untuk menolak pelanggan yang tidak mengenakan masker saat masuk ke warung.

Lalu, tidak lama setelah itu, tim langsung bergerak ke luar dan memasuki satu warung lainnya, yang tidak menyediakan wastafel. Karena, petugas kecamatan dan petugas polsek setempat mengaku sudah memperingatkan berulang kali, sehingga terhadap warung itu pun langsung dikenakan sanksi membayar denda Rp 250 ribu. Bahkan seorang pekerja di sana, sempat diberi sanksi diminta untuk mengumandangkan azan.

Aminullah Usman menerangkan Kota Banda Aceh yang kini berstatus zona merah, disebabkan salah satu faktornya kurangnya kesadaran dan disiplin diri masyarakat dalam menjalankan prokes. Sehingga dari hari ke hari kasus positif Covid-19 di Banda Aceh semakin meningkat.

Karena kondisi itulah akhirnya mendorong  munculnya Perwal 51 yang menyertakan sanksi-snaksi bagi pelanggar prokes, meliputi perorangan dan usaha kecil, menengah dan besar. "Pada prinsipnya kita tidak inginkan ada masyarakat atau usaha-usaha yang dijatuhi sanksi untuk membayar denda. Tapi, harapan kami muncul kesadaran dan disiplin diri masyarakat mengikuti prokes, meliputi 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Namun, kenyataannya prokes diabaikan, sehingga kasus terus meningkat tajam di Banda Aceh," pungkas Aminullah.

DPRK Banda Aceh mengusulkan 5.000 swab massal untuk menangani Covid-19 di Kota Banda Aceh. Hal itu dikemukakan Farid Nyak Umar saat menyampaikan sambutannya menghadiri apel pelepasan Tim Penegak Hukum Perwal 51 tahun 2020 yang juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Forkopimda di halaman Balai Kota Banda Aceh, Selasa (15/9/2020).

Farid menjelaskan, dalam rapat pembahasan RAPBK Perubahan Banda Aceh tahun 2020, Badan Anggaran DPRK secara resmi sudah meminta kepada Pemko Banda Aceh untuk melakukan swab massal minimal 5 ribu.

Artinya, DPRK Banda Aceh mendorong pemerintah untuk menganggarkan sejumlah dana agar dapat dilakukan kerja sama dengan pihak Unsyiah yang memiliki laboratorium dan peralatan tes. "Pemko Banda Aceh sudah sepakat dan DPRK akan mengawal kebijakan ini," katanya.

Menurut Farid, selama ini kebanyakan pasien positif itu diketahui secara kebetulan. Ada orang sakit datang ke rumah sakit dapat informasi ternyata positif kemudian dilacak maka ketahuan yang lainnya.

Di samping itu langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan kata Farid, yaitu dengan menargetkan 3 bulan ke depan dilakukannya 5.000 swab massal jika dibagi setiap pekan, setiap bulannya itu sebanyak 1.500. Lalu dibagi lagi pada setiap gampong-gampong mana saja yang akan melakukan swab.

"Ini menjadi penting, karena hari ini banyak pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kondisinya sehat tapi tanpa sadar menjadi pembawa virus itu ke tempat-tempat lain jangan sampai muncul kluster-kluster baru seperti kluster perkantoran, masjid dan lainnya," kata Politisi PKS itu.

Farid menambahkan angka positif Covid-19 yang melonjak drastis di Kota Banda Aceh dan menempatkan posisi Aceh pada peringkat 6 harusnya mampu menyadarkan semua pihak, pemerintah kota, DPRK, unsur Forkopimda dan masyarakat supaya tidak boleh meremehkan dan abai terhadap pandemi ini. Waspada itu penting tapi jangan berlebihan karena akan menurunkan imunitas, tapi abai tidak peduli sama sekali itu juga dapat membahayakan masa depan.(mir)

Berita Terkini