Pemekaran Provinsi ALA

Mantan Gubernur ALA, Rahmat Salam: Idealnya Wali Nanggroe Membawahi Beberapa Provinsi

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Rahmat Salam MSi, Mantan Gubernur Provinsi ALA.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Nanggroe Aceh, sebagai lembaga pemersatu, idealnya membawahi beberapa provinsi. Bukan hanya satu provinsi seperti sekarang ini.

Pendapat ini disampaikan Dr Rahmat Salam MSi, mantan Gubernur Aceh Leuser Antara (ALA) menanggapi peran dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe sebagai pemersatu Aceh, Jumat (25/9/2020).

“Seyogiayanya di Aceh ada tiga atau empat provinsi. Bukan hanya satu provinsi seperti sekarang. Dengan adanya beberapa provinsi, peran Wali Nanggroe jadi lebih terasa dan kuat,” kata Rahmat Salam.

Lembaga Wali Nanggroe disingkat LWN adalah sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh. Lembaga ini bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh dibawah prinsip-prinsip yang independen.

Lembaga Wali Nanggroe juga memangku kewibawaan dan kewenangan dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, upacara-upacara adat, serta melaksanakan penganugerahan gelar/derajat kehormatan. Lembaga ini juga bertindak sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.

Tak Pakai Masker di Aceh Jaya, Dipotong TC 25 %, Denda Rp 100 Ribu Hingga Sanksi Sosial

Lembaga Wali Nanggroe adalah satu bentuk kekhususan Aceh sebagai amanah dari kesepakatan damai (MoU Helsinki).

Mengenai ketentuan LWN tercantum di dalam poin 1.1.7. MoU Helsinki. Amanah tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, dalam Pasal 2, tentang Prinsip Lembaga Wali Nanggroe adalah sebagai berikut:

a. pemersatu yang independen dan berwibawa serta bermartabat;

b. pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian;

c. pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan

d. pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.

Tentang tujuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe dinyatakan dalam Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Halaman
12

Berita Terkini