Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh mengukuhkan 'Tim Peucrok' Covid-19 yang tugasnya menindak para pelanggar protokol kesehatan (Protkes) dengan melibatkan instansi dan petugas gabungan dari Kodim 0101/BS, serta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Tim Peucrok Covid-19 Polresta Banda Aceh resmi dilauncing pada Senin, (28/9/2020), dalam apel gabungan yang melibatkan personel Kodim 0101/BS dan petugas Satpol PP dan WH.
Sebelumnya, Polda Aceh telah membentuk 'Tim Peucrok' pelanggar Protkes, pada 22 September 2020.
Setelah itu pembentukan 'Tim Peucrok' pelanggar Protkes ini diikuti oleh Polres se-jajaran, termasuk Polresta Banda Aceh.
• 5 Burung Beo Dipisahkan Karena Bicara Kotor, Bos Kebun Binatang Sering Diejek Orang Gendut
Pembentukan 'Tim Peucrok' pelanggar Covid-19 tersebut bertujuan meningkatan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Protkes.
Bagi yang melanggar ada kosewensi hukum dan sanksi yang akan dikenakan bila terjaring dalam operasi yustisi penanganan Covid-19 diwilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan apel kesiapan Tim Peucrok 19 ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protkes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh menuntut kita untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut," sebut Kombes Trisno.
• Warga Indonesia Cabuli Anak di Malaysia, Beri Uang Sebagai Imbalan, Ibu Korban Terkejut
Sementara itu lanjutnya, Penyebaran virus corona yang sangat cepat telah mengubah aktivitas kehidupan di masyarakat, perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor.
"Semoga pada bulan depan, peningkatan ini akan segera menurun angka positif tersebut," harap Kapolresta.
Karena itu dituntut kesadaran masyarakat dan seluruh elemen, untuk saling bahu membahu, bekerja sama dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mematuhi protkes.
"Selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini, namun dampak pandemi Covid-19 telah mempengaruhi sektor perekonomian.
Hingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktivitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan covid 19," ujar mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini.
• Banda Aceh Masuk 3 Finalis The Most Lovable City WWF, Aminullah Usman Minta Dukungan Masyarakat
Polri, TNI, dan jajaran pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan terhadap penularan ataupun bertambahnya angka positif Covid- 19, sebut Kombes Trisno.
Selain langkah preventif (pencegahan), juga dilaksanakan upaya penyemprotan disinfektan. "Tentunya kita menjamin kepastian hukum, kemudian memperkuat upaya dan peningkatan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh," sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara ini,
Di dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, semua pihak diperintahkan untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
Hal tersebut dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kewilayahan, sambungnya.
"Setiap pihak diharapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19," ajak Kombes Trisno.
• Wanita Kesurupan Dalam Pesawat Setelah Keluar dari Kamar mandi, Lompat-lompat dan Berteriak
Kapolresta Banda Aceh ini menerangkan tujuan pembentukan 'Tim Peucrok' merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protkes untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.
Hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga masyarakat, agar tetap sehat, karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mematuhi protkes.
Diharapkan 'Tim Peucrok' pelanggar protkes mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protkes secara optimal, sehingga terciptanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Beberapa hal yang menjadi penekanan untuk dipedomani oleh 'Tim Peucrok' dalam pelaksanaan tugas, di antaranya, tingkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan utama dalam melaksanakan segala aktifitas, jaga keselamatan dalam bertugas.
Mempersiapkan kondisi fisik dan mental untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas dengan santun dan hindari perilaku arogan kepada masyarakat saat berinteraksi serta senantiasa menjaga kekompakan dan selalu bersinergi dalam pelaksanaan tugas, pungkas Kombes Trisno.(*)
• Berkinerja Terbaik, Bank Aceh Syariah Raih Penghargaan 25th Infobank Award 2020