Periksa semua, pastikan surat surat kendaraan lengkap, helm depan belakang bagi pengendara roda dua.Dan jangan lupa masker.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN- Jika Anda ingin melewati Kota Bireuen maka periksa dulu surat kendaraan dan masker.
Informasi ini penting, bagi pengendara baik roda dua, roda empat atau lebih bisa memasuki wilayah Bireuen.
Periksa semua, pastikan surat surat kendaraan lengkap, helm depan belakang bagi pengendara roda dua.
Dan jangan lupa masker.
Apabila salah satu di antaranya tidak ada atau kurang lengkap akan terkena razia yang digelar jajaran Satlantas Polres Bireuen serta atau razia yustisi tim gabungan pencegahan covid-19 Bireuen.
• Alhamdulillah! Pasien Sembuh Covid-19 di Banda Aceh Meningkat Menjadi 59 Persen, Ini Kata Kadinkes
• Adopsi Sistem Jepang, Panen Tiram di Alue Naga Naik 10 kali Lipat, Ini Kata Wali Kota Banda Aceh
• Razia Semakin Gencar, Pelanggar Protkes Dihukum Denda hingga Push Up
Sepertinya dalam razia pada Selasa (29/09/20200 di kawasan Simpang Arjun Bireuen, sejumlah pengendara terpaksa ditilang karena ada yang tidak lengkap surat.
Ada juga yang lupa memakai helm depan belakang atau pelanggaran lainnya.
Amatan Serambinews.com, sejumlah anggota Satlantas berada pada dua arah kawasan Pos Lantas Bireuen melakukan razia kendaraan roda dua dan roda empat.
Selain memeriksa kelengkapan surat kenderaan juga mengingatkan untuk memakai masker.
Kegiatan razia tidak saja dilakukan di kawasan Bireuen, beberapa tempat lainnya dalam waktu berbeda juga dilaksanakan razia.
Sedangkan razia yustisi pemakaian helm juga dilakukan waktu tertentu seperti halnya dilakukan pada Senin (28/09/2020) malam di kawasan Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP W Rachmat Jayadi SIK didampingi KBO Lantas Iptu Hendri Yunan, Selasa (29/09/2020) mengatakan, razia dilakukan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban berlalu lintas di wilayah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
Memastikan seluruh masyarakat pengguna jalan dalam keadaan sehat dan sejumlah sasaran lainnya.
Dalam razia mulai pukul 10.00 WIB, Selasa (29/09/2020) anggota Satlantas mengeluarkan 39 surat tanda tilang yaitu menahan SIM sebanyak 21 lembar, menahan STNK 17 lembar.
Kemudian satu unit sepeda motor ikut ditilang.
“Sebanyak 53 orang pengendara lainnya diberi teguran untuk lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas
serta melengkapi atribut kendaraan,” ujarnya. (*)