Berita Langsa

Disahkan UU Cipta Kerja, Pekerja dan Buruh di Langsa Diimbau tidak Lakukan Unjuk Rasa

Penulis: Zubir
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Qaiyum

Surat imbauan ini ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Ir Abdul Qaiyum

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menyusul disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI, Senin (05/10/2020) lalu, dan diprediksi akan ada terjadinya unjuk rasa besar-besaran para pekerja dan buruh di masa pandemi covid-19 ini.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, mengeluarkan surat imbauan kepada pekerja atau buruh daerah ini agar tidak melakukan mogok kerja atau unjuk rasa.

Surat imbauan ini ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Ir Abdul Qaiyum, Nomor : 560/994/2020, tanggal 06 Oktober 2020 tentang imbauan tidak melakukan mogok kerja/ unjuk rasa.

Babinsa Kodim Aceh Timur Ini Dapat Pin Emas dari Pangdam, Berhasil Ciptakan Pupuk dari Keong

Pemimpin Oposisi Rusia Terbukti Diracun, Pengawas Senjata Kimia Global Temukan Zat Saraf Novichok

Sholat Tahajud & Bacaan Doa-Doanya yang Benar, Seperti yang Diajarkan Rasulullah SAW

Surat imbauan tersebut ditujukan kepada Para Ketua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di wilayah Kota Langsa.

Poin pertama pada surat itu menyebutkan, merujuk kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Nomor : 560/2922 tanggal 01 Oktober 2020, perihal imbauan tidak melakukan mogok kerja/unjuk rasa.

Dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai Surat Kapolri, selama masa pandemi Covid-19 agar tidak ada kegiatan mogok kerja/unjuk rasa, baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Guna menghindari semakin meluasnya virus Covid 19 yang sampai dengan saat ini belum bisa diatasi, disamping hal tersebut juga dapat menimbulkan kerugian semua pihak.

Sedangkan pada poin kedua ditegaskan, bahwa pelanggaran dari ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Ir Abdul Qaiyum, Selasa (6/10/2020), kepada wartawan, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak melakukan mogok kerja/unjuk rasa.

Surat imbauan itu twlah disampaikan kepada para Ketua Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang ada di wilayah Kota Langsa.

Menurutnya, pihaknya hanya mengimbau untuk tidak mogok kerja/unjuk rasa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

"Kita harap imbauan ini dapat diikuti oleh pihak Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di daerah kita ini," ujarnya.

Abdul Qaiyum juga tidak menampik jika imbauan yang dikeluarkan pemerintah setempat ini, ada kaitannya setelah disahkan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI.

Karena, adanya penolakan para pekerja dan buruh di pusat, yang mengisyaratkan agar buruh dan pekrja di daerah ikut melakukan aksi penolakan.

"Imbauan kepada pekerja dan buruh tak melakukan aksi unjuk rasa ini, karena menimbang saat ini sedang terjadinya penularan wabah covid-19," imbuhnya. (*)

Berita Terkini