SERAMBINEWS.COM - Seorang pramugari asal Malaysia dijatuhi hukuman 9 setengah tahun penjara karena keterlibatannya dalam sindikat narkoba internasional.
Pramugari tersebut dilaporkan menyelundupkan narkoba jenis heroin yang bernilai jutaan dolar di dalam bra dan celana dalamnya untuk dibawa ke Australia
Namun, aksi pramugari tersebut terkuak hingga ia dijatuhi hukuman penjara selama 9 setengah tahun di Australia.
Melansir dari The Sydney Morning Herald, sosok pramugari tersebut bernama Zailee Hana binti Zainal (40) yang bekerja sebagai awak kabin salah satu maskapai penerbangan di Malaysia.
• Viral Suami Payungi Istri Buka Pintu Mobil, Sempat Dikira Rusak Ternyata Mobil Orang Lain
Wanita itu sudah ditangkap pada tahun lalu karena menyelundupkan obat-obatan senilai Rp 799.985.000.
Namun dari hasil persidangan yang dikabarkan oleh The Sydney Morning Herald belum lama ini.
Terungkap bahwa Zailee telah menghabiskan waktu selama tiga bulan untuk melatih cara berjalan dengan bantal, di antara kedua celah pahanya.
• Adik Pasha Ungu Dikabarkan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Plt Walikota Palu Buka Suara
Hal itu dilakukan semata untuk dapat menyelundupkan paket barang terlarang tersebut ke dalam pesawat tanpa dicurigai.
Obat-obatan terlarang itu lalu disimpan di dalam toilet pesawat selama penerbangan.
Zailee ditangkap pada 6 Januari 2019 lalu di Bandara Melbourne, Australia.
Aksinya itu terungkap ketika ia menjadi salah satu yang dipilih petugas patroli untuk diperiksa.
Para petugas kemudian menemukan paket barang haram tersebut ada di dalam celana dalam dan bra yang dia gunakan.
Kepada polisi, dia mengaku bahwa dia telah membawa sejenis narkoba, namun tidak mengetahui jenisnya adalah heroin.
• Arak Keranda Bergambar Puan Maharani saat Demo, Aktivis Jadi Tersangka, Disebut Jenderal Lapangan
• Awas, Mafia Narkoba di Tengah Pandemi
Pada Kamis (1/10/2020), Zailee pun mengaku bersalah atas satu tuduhan mengimpor sejumlah obat komersial dan dijatuhi hukuman di Pengadilan setempat.