Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sebanyak 46 melanggar protokol kesehatan (Protkes) di Kabupaten Bener Meriah langsung dilakukan rapid test.
Kegiatan rapid test itu berlangsung dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (16/10/2020).
Operasi Yustisi itu melibatkan, personel dari Polres Bener Meriah, Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kabag Ops, AKP Syabirin SH MSi menyampaikan, dalam Operasi Yustisi yang digelar hari ini, para pelanggar Protkes langsung dilakukan rapid test oleh petugas dari dinas kesehatan.
Selain dirapid test pelanggar juga dilakukan sanksi administratif serta sanksi sosial.
Disebutkan, dalam Operasi Yustisi tadi tercatat sebanyak 46 pelanggar protokol kesehatan (Protkes) yang dilakukan rapid test.
“Berdasarkan hasil rapid test sebanyak 46 pelanggar, Alhamdulillah hasilnya negatif Covid-19,” ujarnya.
Lanjutnya, walaupun hasil rapid test dalam Operasi Yustisi ini hasilnya negatif, namun pihaknya terus menghimbau agar masyarakat di Bener Meriah selalu mematuhi protokol kesehatan (Protkes) supaya terbebas dari wabah Covid19.
Bersama-kita lawan virus corona
Serambinews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).(*)
Baca juga: Ronaldo Dituding Langgar Protokol Kesehatan, Balik ke Italia Usai Positif COVID-19
Baca juga: Musim 2020-2021 Jadi Musim Terakhir Trio Penyerang Liverpool; Firmino, Mane dan Salah
Baca juga: Ketua HPBM: Perjuangan ALA Penting, Menstabilkan Harga Kopi Lebih Penting
Baca juga: VIDEO - Dibawah Gempuran Armenia, BULAN SABIT Merah Suplai Makanan ke Bunker Pengungsi di Tartar