Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM JANTHO - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Zulfikar SH menyatakan secara tegas bahwa dirinya mendukung UU Omnibus Law.
"Berkenaan dengan telah disahkan UU Omnibus Law oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu, maka saya meminta masyarakat untuk mempelajari hal hal apa saja yang terkandung di dalam UU tersebut agar tidak gagal faham," jelas Zulfikar SH yang merupakan politisi Partai Nasdem dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Rabu (21/10/2020).
Omnibus Law, terang Zulfikar, merupakan salah satu UU yang terintegrasi dengan tujuan untuk meningkatkan kembali perekonomian nasional akibat pandemi Covid 19.
Kemudian, klaim dia, UU tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan, khususnya para kaum pekerja.
"Saya mengajak masyarakat untuk tidak ikut-ikutan atas dasar kepentingan kelompok tertentu dan bukan untuk kepentingan rakyat banyak," tukasnya.
Baca juga: Wakil Komisi IV DPRA Minta BWSS1 Hentikan Penertiban Bangunan di Bantaran Krueng Aceh, Ini Alasannya
Baca juga: Sejarah dan Panduan Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2020, Berawal dari Resolusi Jihad
Baca juga: VIDEO Beraksi di Delapan Titik, Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Komplotan Pencuri Sepeda Motor
"Jadi tolong dipelajari kembali substansi perundang-undangan tersebut dengan baik, karena kami menilai substansi dari UU tersebut sangat mengakomodir hak-hak kaum pekerja," klaimnya.
"Saya selaku petugas partai siap mendukung dan mengawal dengan seksama terhadap pelaksanaan UU Omnibus Law tersebut agar memberi manfaat yang maksimal demi kesejahteraan rakyat," paparnya.
"Saya mengajak masyarakat untuk mempelajari kembali substansi UU tersebut agar tidak tergiring oleh kepentingan kepentingan kelompok tertentu," pungkas Zulfikar SH.(*)