Tidak Benar Pengerasan Jalan Hutan Produksi di Langsa Gunakan APBK Tahun 2019

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Humas dan Protokoler Setdako Langsa, M Husin SSos MM.

LANGSA - Pemko Langsa membantah tudingan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang pengerasan jalan di kawasan hutan produksi sepanjang 2.456 meter menggunakan APBK tahun 2019. Karena, penimbunan di kawasan itu hanya dilakukan 700 meter. 

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, M Husin SSos MM melalui rilis yang dikirim ke Serambi, Selasa (24/11/2020) mengatakan, tidak benar penimbunan jalan Hutan Produksi menggunakan APBK Perubahan (APBK-P) tahun 2019 untuk 2.456 meter, dan ini dapat dibuktikan pada anggaran PUPR tahun tersebut.

Pengerasan dimaksud hanya 700 meter dari kawasan perumahan Gampong Birem Puntong. Pihaknya berharap kepada LSM terkait agar tidak menebar fitnah sehingga dapat membentuk opini publik yang salah.

M Husin meminta para LSM dan tokoh masyarakat hendaknya tidak terlalu percaya kepada berita-berita yang belum tentu ada benarnya. “Mari kita bersama-sama bersinergi untuk membangun Kota Langsa yang kita cintai,” ajaknya.

Pemko Langsa di samping sudah menyelamatkan hutan produksi (hutan mangrove), juga telah meremajakan kembali dengan menanam bibit yang baru, dan tidak memanfaatkan hutan itu menjadi milik pribadi pejabat Pemko Langsa, konon lagi merusak.

Pemko langsa terus melestarikan Hutan Mangrove menjadi benteng daratan, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan (P3H). "Kami minta kepada kepala KPH Wilayah III untuk dapat melakukan penyelidikan yang benar agar tidak salah penafsiran masyarakat," pintanya.

Kemudian kepada KPH III, timpal M Husin, dalam penetapan kawasan hutan bekerja sama dengan Pemko Langsa, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Hal ini untuk saling bersinergi dan dapat diterima semua pihak sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.(*/zb)

Berita Terkini