LANGSA - Alat ukur timbangan pedagang di pusat perbelanjaan Pasar Langsa, Selasa (24/11/2020), ditera ulang oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan Unit Kegiatan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa.
Tera ulang merupakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan atau pada aktivitas jual beli antara pedagang dan konsumen.
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM langsung turun tangan bersama Plt Kadisperindagkop dan UKM, Samsul Bahri SE, dan petugas Unit Meteorologi guna melakukan tera ulang alat ukur timbangan ini.
Marzuki Hamid saat berada di Polmas Pusat Pasar Langsa meminta Unit Metrologi Disperindagkop dan UKM untuk terus melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapan (UTTP) milik pedagang.
"Unit Metrologi Disperindagkop harus melakukan pengecekan, memverifikasi atau mentera ulang seluruh timbangan pedagang terutama di pasar induk (Pusat Pasar Langsa) ini secara berkala," ujarnya.
Tera ulang ini, tambah Marzuki Hamid, sangat penting dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk melihat akurasinya, dan akuntabilitas pada alat ukur atau timbangan.
Dirinya meminta kepada pedagang untuk partisipasi dan proaktif tera ulang timbangan mereka, supaya saat transaksi jual beli barang yang dibeli konsumen dalam keadaan yang benar. "Jika timbangan pedagang benar, maka tidak ada yang dirugikan, pedagang juga mendapat rezeki yang halal, dan masyarakat juga tidak dirugikan," terangnya.
Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri SE menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang diwajibkan bagi para pedagang untuk dilakukan tera ulang alat UTTP, agar para konsumen tidak dirugikan.
Kegiatan tera ulang alat UUTP ini juga sudah menjadi konsep Disperindagkop dan UKM setempat yang memiliki wacana agar daerah Langsa menjadi kota jasa yang bersyari'at.
Disperindagkop dan UKM sudah menyusun agenda ke depan. Selain di Pusat Pasar Langsa bahwa setiap awal bulan petugas Unit Metrologi akan turun ke kecamatan melakukan tera ulang timbangan milik pedagang di sana. "Kita minta keuchik agar menginformasikan kepada warga yang memiliki timbangan, untuk dilakukan tera ulang dan kita akan mefasilitasinya," papar Samsul.
Samsul menambahkan, Kota Langsa adalah daerah syariat Islam sehingga tera ulang harus mencerminkan nilai-nilai Islam dalam jual beli. "Artinya kita sangat menginginkan Kota Langsa sebagai kota jasa yang mandiri dan bersyariat," imbuh Samsul Bahri.(*/zb)