“Dalam waktu dekat kita ingin meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan Aceh dan BPJS Kesehatan, terkait data warga Aceh yang masuk sebagai penerima jaminan kesehatan berdasarkan by name by adress. Yang mana ditangggung oleh JKN dan yang mana ditanggung JKA,” kata Falevi.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi V DPRA akan memanggil Dinas Kesehatan Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh, untuk meminta data warga Aceh yang menerima tanggungan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan BPJS mandiri.
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020) menyampaikan, perlunya dilakukan verifikasi data penerima jaminan kesehatan.
Hal ini dimaksudkan, agar tidak terjadi tumpang tindih antara penerima JKA, JKN, dan BPJS mandiri.
“Dalam waktu dekat kita ingin meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan Aceh dan BPJS Kesehatan, terkait data warga Aceh yang masuk sebagai penerima jaminan kesehatan berdasarkan by name by adress. Yang mana ditangggung oleh JKN dan yang mana ditanggung JKA,” kata Falevi.
Pemanggilan itu dilakukan menurut Falevi, mengingat Pemerintah Aceh telah mengucurkan anggaran untuk program JKA pada tahun 2021 mencapai Rp 1,047 triliun.
Membengkak dari tahun 2020 yang sebesar Rp 932,406 miliar.
Baca juga: Kim Jong Un Peringatkan Pejabat Harus Jaga Perekonomian, Ancaman Sudah DItunjukkan
APBA 2021 sendiri senilai Rp 16,9 triliun, sudah disahkan kemarin.
Besarnya anggaran tersebut, diharapkan sebanding dengan pelayanan yang diterima masyarakat Aceh.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif menyampaikan, meningkatnya anggaran JKA disebabkan bertambahnya peserta JKA yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Jika awal tahun 2019 peserta JKA yang tercatat sebanyak 2.090.600 orang, data per Oktober 2020, kata Hanif, sudah bertambah menjadi 2.185.243 orang.
Data ini lah yang dijadikan acuan Pemerintah Aceh, mengalokasikan anggaran untuk JKA pada tahun 2021.
Selain itu, faktor lainnya adalah kenaikan premi asuransi jaminan kesehatan secara nasional yang ditetapkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan.
Sebagai contoh, untuk peserta golongan kelas III, sebelumnya premi yang ditetapkan Rp 23.000/orang/bulan, kini naik menjadi Rp 42.000/orang/bulan.
“Akibat kenaikan premi asuransi jaminan kesehatan dan terus bertambahnya jumlah peserta JKA, otomatis anggaran yang harus dialokasikan Pemerintah Aceh untuk pembayaran premi JKA juga meningkat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Aceh ini.
Terkait meningkatnya anggaran JKA pada tahun 2021, dimaklumi oleh Falevi.
Tapi ia menekankan, bagaimana pelayanan yang diberikan juga meningkat.
“Yang terpenting pengelolaan JKA Plus itu betul-betul dijalankan sesuai visi misi Aceh Hebat,” ungkap politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.
Karena itu, Komisi V DPRA menilai, penting berdikusi dengan Dinas Kesehatan Aceh dan BPJS Kesehatan.
“Kita minta kepada Pemerintah Aceh untuk berdiskusi kembali dengan DPRA. Sehingga ada keputusan yang baik dan pelayanan JKA Plus, betul-betul dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Husaini Terpilih Sebagai Ketua Percasi Kota Banda Aceh, Ini Harapan Kepada Pengurus