PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu asal Jeunieb, Bawa SS Seberat 26 Kg dari Aceh ke Jakarta

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abadi Samad (45) kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati kepada Abadi Samad (45), kurir sabu antarprovinsi. Putusan dalam sidang yang digelar secara virtual melalui video conference tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (30/11/2020). Menurut hakim, Abadi terbukti membawa sabu seberat 26 kilogram (Kg) dari Aceh menuju Jakarta.

Majelis hakim menilai, perbuatan yang dilakukan warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, ini melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan dimaksud adalah melakukan percobaan jahat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Anita SH yang sebelumnya juga menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati.

JPU dari Kejatisu, Anita SH, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) terkait putusan itu, Rabu (2/12/2020), membenarkan vonis mati tersebut. "Benar. Kemarin, hari Senin (30/11/2020) diputus, majelis hakim sependapat dengan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," ujar Anita.

Terpisah, terdakwa Abadi Samad melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati SH, saat ditanya apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut menyatakan keberatan. "Kita keberatan karena terdakwa hanya sebagai kurir," kata Tita.

Namun, Tita akan mengembalikan keputusan tersebut kepada kliennya apakah menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir. "Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi," katanya.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU Anita menjelaskan, kasus itu bermula pada hari Sabtu (15/2/2020), Petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya satu truk Mitsubishi Canter warna kuning yang membawa sabu dari Aceh dengan tujuan Jakarta akan melintasi wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, satu truk Mitsubishi Canter melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, menuju Medan," kata Anita. Melihat mobil tersebut, sambung Anita, petugas langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa Abadi yang duduk di bangku penumpang bersama sopirnya, Basyaruddin.

"Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan sopir truk itu ke Kantor BNNP Sumut. Saat truk tersebut diperiksa menggunakan anjing pelacak, petugas menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang berat 26.457,6 gram," katanya.

Saat diinterogasi oleh petugas, sambung Anita, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Teungku (berkas terpisah) dengan upah Rp 200 juta. "Sementara Basyaruddin mengaku hanya menyopiri truk tersebut atas permintaan terdakwa dan ia tidak tahu  dalam mobil itu ada sabu-sabu," pungkas JPU Anita. (tribun-medan.com/cr21)

Berita Terkini