SERAMBINEWS.COM - Seorang pria menculik anak tetangga yang masih berusia 4 tahun dan memperkosanya dalam selokan.
Pria berusia 54 tahun yang diidentifikasi dengan nama belakang Liu itu menculik si gadis dari rumahnya di Harbin, China, pada Agustus 2020.
Ia membawa sang anak kembali ke rumah orangtuanya pada 30 Agustus 2020, seperti diberitakan DailyStar dari MailOnline.
Sang anak dipulangkan dengan keadaan memar dan memiliki noda darah.
Ia pun segera dilarikan ke perawatan intensif setelah didiagnosis menderita infeksi pada beberapa organ vitalnya.
Tak lama setelahnya, polisi berhasil menahan Liu.
“Semua organnya telah terinfeksi dan rusak. Dia juga menderita gagal ginjal," kata ayah korban mengatakan kepada China News pada hari Selasa (1/12/2020).
Hingga kini, korban masih dalam kondisi kritis.
Selama interogasi polisi, Liu mengaku telah melakukan pelecehan seksual dan memperkosa anak tersebut di selokan.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Indofood Bagi Fresh Graduate, Ini Syarat & Cara Daftarnya
Baca juga: Berawal dari Curiga, Suami Pergoki Istri Berbuat Tak Senonoh dengan Selingkuhan, Ternyata Sahabatnya
Kakak Beradik Diperkosa Dukun Cabul
Berita serupa sempat terjadi di Indonesia.
Kakak beradik di bawah umur berinisial TM (12) dan R (14) dicabuli berkali-kali oleh dukun cabul di dalam hutan.
Kejadian tersebut bermula saat kedua orang tua mereka dengan tega menjadikan kedua anak tersebut tumbal untuk uang gaib.
Mereka pun diserahkan kepada dukun cabul tersebut, lalu di bawa ke sebuah hutan di Kabupaten Tebo, Jambi.
Mirisnya lagi, tindakan bejat dukun cabul tersebut berhasil juga karena bantuan sang istri.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Awalnya pelaku Indrajit (49) bersama istrinya, Yanti (39), menawarkan uang dari bank gaib kepada orangtua korban.
Baca juga: Tak Mau Pusing Terhadap Manuver Sekjen PNA Merapat ke Irwandi, Tiyong: Saya Fokus Urus SK Hasil KLB
Kedua pelaku mengklaim pengambilan uang dari bank gaib itu pernah berhasil tahun 1998 dan 2008.
Tersangka meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana untuk menghasilkan uang gaib.
Namun ritual itu tidak berhasil dengan alasan adanya gangguan.
Lantas Indrajit menawarkan jalan lain.
Indrajit menawarkan kembali ritual kedua tapi dengan membawa anak mereka, TM (12) dan R (14).
Alasannya untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib.
Lagi-lagi ritual ini tetap gagal.
Indrajit kemudian menakut-nakuti kedua anak itu jika pulang, maka mereka akan dibunuh oleh orangtuanya.
Karena takut, dua anak itu menurut pelaku dan mereka tidak pulang.
Lalu pada malam sekitar pukul 23.00 WIB, Indrajit dan istrinya membawa dua anak ini ke hutan.
Lalu pada tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, Indrajit melihat dua korban sedang buang air kecil.
Kondisi ini membuat birahi indrajit naik lalu mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur itu.
Indrajit melakukannya dengan urutan menyetubuhi istrinya dahulu lalu kedua anak tersebut.
Korban diperkosa puluhan kali
Seperti tak berperasaan, Indrajit terus melakukan tindakan pencabulan setiap hari kepada korban yang masih di bawah umur.
TM diperkosa hingga 20 kali, sedangkan R sebanyak 12 kali.
Mereka juga berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.
Mahartua mengatakan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.
Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan.
Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (25/11/2020).
Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020.
"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.
Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.
Keduanya diancam 20 tahun penjara.
(TribunnewsWiki.com/Nur/Restu, Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Gadis 4 Tahun Diculik dan Diperkosa di Selokan, Dipulangkan setelah Organ Vital Terinfeksi dan Rusak