Gara-gara sikapnya yang main angkut sembarangan, dirinya pun dituduh bagian dari komplotan penyelundup tuak dari Sumatera Utara ke Kota Kualasimpang. Secara fakta, tuduhan ini tidak bisa ditampik pria asal Kota Binjai, Sumatera Utara ini. Satu jeriken berisi penuh tuak, sudah cukup bagi petugas untuk menggiring pria ini jeruji besi.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Keselamatan penumpang mutlak menjadi tanggung jawab seorang sopir.
Namun lain cerita, bila sopir sendiri yang tidak memiliki tanggung jawab, ancaman hukuman cambuk pun menanti.
Cerita ironis inilah yang kini dihadapi Dedi Ramadhani (41), sopir minibus Jumbo rute Medan – Aceh Tamiang.
Gara-gara sikapnya yang main angkut sembarangan, dirinya pun dituduh bagian dari komplotan penyelundup tuak dari Sumatera Utara ke Kota Kualasimpang.
Secara fakta, tuduhan ini tidak bisa ditampik pria asal Kota Binjai, Sumatera Utara ini.
Satu jeriken berisi penuh tuak, sudah cukup bagi petugas untuk menggiring pria ini jeruji besi.
Baca juga: RSUD Teungku Peukan Abdya Terima Alkes Bi Level Positive Airways Pressure dari Mendagri RI
Meski berkilah barnag haram itu bukan miliknya, petugas bersikeras Dedi sosok paling bertanggung jawab karena tuak itu ditemukan di dalam minibus Jumbonya.
“Sejauh ini dia orang paling bertanggung jawab atas temuan tuak itu,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Selasa (8/12/2020).
Terseretnya Dedi dalam kasus ini sendiri, bukan tanpa sebab.
Semua berawal dari keresahan masyarakat, atas maraknya peredaran tuak di Aceh Tamiang.
Usut punya usut, tuak ini ternyata didatangkan khusus dari arah Sumatera Utara menggunakan minibus Jumbo.
“Jumbo itu selalu menurunkan tuak di depan Terminal Kota Kualasimpang,” kata Syahrir.
Berbekal informasi itu, Unit Intel Satpol PP dan WH Aceh Tamiang pun mulai disebar untuk menghimpun informasi lebih dalam.
Ketika informasi ini sudah mendekati kebenaran, giliran tim dari Bidang Penegakan Syariat Islam yang dikerahkan untuk meringkus sang penyelundup.
Titik terang terjadi pada Senin (7/12/2020) siang, ketika Jumbo BL 7417 UL muncul di seputaran terminal.
Baca juga: Pidie Jaya Usulkan Tiga Cabor PON 2024
Petugas yang meyakini Jumbo tersebut sebagai moda transportasi pengangkut tuak, langsung melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita satu jeriken penuh berisi tuak.
“Pelaku dan barang bukti dan jeriken berisi tuak dan minibus Jumbo kami amankan ke kantor,” lanjut Syahrir.
Dalam pemeriksaan itu, Dedi membantah keras kalau minuman haram itu miliknya.
Menurutnya, barang itu dinaikan seseorang di Besitang dan meminta menurunkannya di depan Kota Kualasimpang.
“Dibilang oleh pelaku yang di Besitang, nanti ada yang menjemput di Kualasimpang,” sambung Syahrir.
Syahrir mengungkapkan, bila dalam pemeriksaan nanti pelaku terbukti terlibat dalam kasus ini, maka sesuai Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku akan menjalani ekseksi cambuk 20 kali atau denda maksimal 200 gram murni atau penjara 20 bulan. (*)
Baca juga: Mendagri Serahkan Bantuan Alkes Kepada Sejumlah Rumah Sakit, Salah Satunya RSUD Teungku Peukan Abdya