Berita Lhokseumawe

Operasi Sikat Seulawah 2020 Polres Lhokseumawe Tangkap Enam Tersangka Curanmor

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lhokseumawe, AKP Eko Hartanto SIK, Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, KBO Reskrim  Iptu J Situmorang serta Kasubbag Humas Salman Alfarisy memperlihatkan barang bukti tersangka kasus pencurian sepeda motor dan mobil, di Mapolres setempat, Selasa (8/12/2020).

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Operasi Sikat Seulawah 2020 yang digelar Polres Lhokseumawe   diakhir tahun  2020 ini berhasil mengungkap sejumlah aksi pencurian dengan enam tersangka.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka sembilan unit sepeda motor beragam merek serta satu unit mobil pikap merek Mitsubishi  L-300.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didamping Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/12/2020) menjelaskan  baru-baru ini pihaknya  menerima 11 laporan kejahatan pencurian sepeda motor dan mobil.

“Alhamdulillah dari 11 laporan warga korban yang kita terima, tim berhasil mengungkap dengan menangkap 6 tersangka salah seorang diantaranya berstatus penadah,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (8/12/2020).

Ia mengapreasiasi anaknya buahnya karena berhasil mengungkap seluruh kasus itu dalam waktu lebih kurang selama dua puluh hari.

Tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing, MI (26) Gampong Geulumpang Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, MY (35) asal Dusun Bale Ara Gampong  Blang Panjoe,  Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.

Kemudian S.A alias  P (34) asal  Simpang Opak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang,  R J alias  R (36) warag Gampong Bukit Bata Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan yang baru-baru saja diciduk adalah  M alias L K (48)  asal Dusun Alue Dua Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara dan seorang penadah berinisial S (33) asal Cot Rheu, Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal  363 jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” pugkas kapolres dihadapan wartawan. (*)

Baca juga: 10 Cara Gunakan Lidah Buaya untuk Atasi Jerawat, Cegah Kerutan Wajah Hingga Lembabkan Kulit

Baca juga: Mendagri: Bank Pembangunan Daerah jangan jadi Beban Pemerintah Daerah

Baca juga: Disimpan di Kaleng Susu, Nenek di Malaysia Nyaris Kehilangan Uang Rp 1 Miliar karena Dimakan Hama

Berita Terkini