Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Operasi Sikat Seulawah 2020 yang digelar Polres Lhokseumawe diakhir tahun 2020 ini berhasil mengungkap sejumlah aksi pencurian dengan enam tersangka.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka sembilan unit sepeda motor beragam merek serta satu unit mobil pikap merek Mitsubishi L-300.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didamping Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/12/2020) menjelaskan baru-baru ini pihaknya menerima 11 laporan kejahatan pencurian sepeda motor dan mobil.
“Alhamdulillah dari 11 laporan warga korban yang kita terima, tim berhasil mengungkap dengan menangkap 6 tersangka salah seorang diantaranya berstatus penadah,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (8/12/2020).
Ia mengapreasiasi anaknya buahnya karena berhasil mengungkap seluruh kasus itu dalam waktu lebih kurang selama dua puluh hari.
Tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing, MI (26) Gampong Geulumpang Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, MY (35) asal Dusun Bale Ara Gampong Blang Panjoe, Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen.
Kemudian S.A alias P (34) asal Simpang Opak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, R J alias R (36) warag Gampong Bukit Bata Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan yang baru-baru saja diciduk adalah M alias L K (48) asal Dusun Alue Dua Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara dan seorang penadah berinisial S (33) asal Cot Rheu, Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” pugkas kapolres dihadapan wartawan. (*)
Baca juga: 10 Cara Gunakan Lidah Buaya untuk Atasi Jerawat, Cegah Kerutan Wajah Hingga Lembabkan Kulit
Baca juga: Mendagri: Bank Pembangunan Daerah jangan jadi Beban Pemerintah Daerah
Baca juga: Disimpan di Kaleng Susu, Nenek di Malaysia Nyaris Kehilangan Uang Rp 1 Miliar karena Dimakan Hama