Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Seorang ayah di Kabupaten Bener Meriah berinisial PH (36) diduga mencabuli anak kandungnya.
Kasus pencabulan yang diduga sudah berlansung selama 8 tahun sejak 2012 hingga Desember 2020.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020) mengatakan, korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya yang sudah berulang kali mencabuli sehingga ia menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 47 Junto pasal 50 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman maksimal 16 tahun kurungan.