SERAMBINEWS.COM, BLORA - Seorang pria nekat membunuh mantan istrinya meski telah bercerai.
Pelaku bernama Sakirin (65) asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pelaku ternyata masih memendam cinta kepada mantan istrinya, Sunarti (50) meski sudah berpisah.
Pria itu pun tak terima saat sang mantan terlihat berduaan dengan pria lain.
Terbakar rasa cemburu, Sakirin dengan membabi buta membacok Sunarti (50) menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2020 lalu di area persawahan Desa Gaplokan.
Saat itu, Sakirin kesetanan melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.
Sarjan merupakan lelaki yang dikabarkan dekat dengan Sunarti selepas Sunarti bercerai dengan Sakirin.
Sakirin menghampiri dua sejoli tersebut hingga terjadi cekcok.
Tanpa basa-basi Sakirin kemudian menganiaya keduanya dengan sabit.
Naas, Sunarti tewas dengan luka serius dan Sarjan selamat dilarikan ke Puskesmas.
Sakirin kemudian kabur ke tengah hutan hingga menjadi buronan polisi.
Baca juga: Sebelum Bunuh Gadis Bireuen yang Tengah Hamil, Pelaku Coba Habisi Pria yang Dekat dengan Korban
Baca juga: Pria Ini Bunuh Ibu Kandung Saat Makan Malam, Pelaku Menari di Dekat Jenazah Ibunya
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan, selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin akhirnya berhasil diringkus.
Sakirin berhasil ditangkap dari persembunyiannya di sebuah gua di tengah hutan wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah, Blora.
"Kami tangkap awal pekan ini pada malam hari sekitar pukul tujuh di kawasan hutan".
"Ada informasi dari masyarakat jika pelaku bersembunyi di gua di tengah hutan," kata Wiraga saat jumpa pers di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021).
Dari pengakuan Sakirin, dirinya nekat menganiaya mantan istrinya yang saat itu berduaan dengan Sarjan lantaran emosi mendengar keduanya berencana menikah.
"Pelaku cemburu dengan hubungan dekat mantan istrinya dan Sarjan," ungkap Wiraga.
Di masa pelariannya, Sakirin yang bersembunyi di gua berupaya bertahan hidup dengan mengonsumsi buah-buahan ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.
"Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping".
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujar Wiraga. (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Baca juga: Partai Demokrat Ancam Dakwa Trump Sebagai Dalang Kerusuhan Capitol AS, Jika Tolak Mundur Segera
Baca juga: Sebelum Bunuh Gadis Bireuen yang Tengah Hamil, Pelaku Coba Habisi Pria yang Dekat dengan Korban
Baca juga: VIDEO - Nekat Terobos Banjir Hingga Timbulkan Ombak, Pengendara Mobil Ini Diberhentikan Warga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacok Mantan Istri hingga Tewas, Sakirin Sembunyi dalam Gua di Tengah Hutan Selama 8 Bulan"