Petugas Bubarkan Kerumunan Warga di PPI Ujong Serangga

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel dari Polres, Satpol Air, BPBK dan Satpol PP Abdya, melancarkan operasi penegakan disiplin protkes di PPI Ujong Serangga di Gampong Baru, Susoh, Kamis (14/1/2021). Kerumunan pengunjung dan pedagang ikan dibubarkan dan mereka yang terjaring tidak menggunakan masker dikenakan sanksi.

BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat  Daya (Abdya) bersama unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten setempat membubarkan kerumunan pengunjung dan pedagang ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga kawasan Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kamis (14/1/2021) pagi.

Operasi penegakan disiplin  protokol kesehatan (protkes) Covid-19 itu dipimpin Kabag Ops AKP Haryono SE. Dia didampingi Kasat Polisi Pengairan Iptu Robert H, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) H Din Armaya ST,  serta pejabat dari Satpol PP dan WH Abdya.

Amatan Serambi, sebelum dilancarkan operasi penertiban, dilaksanakan gelar apel pasukan di kawasan Pantai Ujong Serangga, lokasi pelabuhan pendaratan ikan terbesar di Kabupaten Abdya.

Lalu, personel Polres, Satpol Air, BPBK, dan Satpol PP dan WH, membubarkan kerumunan pengunjung dan pedagang ikan di beberapa titik. Mereka yang berkerumun  saat menawarkan ikan dari awak nelayan, baik di atas dermaga pelabuhan, hamparan pantai dan tempat pelelangan ikan, diminta segera bubar.

Petugas menjelaskan kepada pengunjung dan para pedagang ikan (muegee eungkoet) bahwa dilarang berkerumun. Mereka diminta menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Pengunjung yang tadinya tampak berkurumun di beberapa titik akhirnya membubarkan diri.

“Pengunjung dan pedagang ikan yang terjaring tidak memakai masker, kita kenakan sanksi berupa membaca ayat pendek Alquran dan menyanyikan lagu kebangsaan, kemudian kita berikan masker untuk dipakai langsung,” kata Kabag Ops, AKP Haryono SE.

Masker yang dibagikan secara gratis dengan cara memakai langsung kepada pengunjung dan pedagang ikan di kawasan PPI Ujong Serangga. “Masker yang kita bagikan sekitar 400 lembar,” kata  AKP Haryono.

Masker dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Abdya itu diminta agar dipakai secara benar, tidak asal-asalan.  

Petugas juga melancarkan penertiban protkes di pintu gerbang pintu masuk kawasan PPI Ujong Serangga. Di lokasi ini terjaring sejumlah pengunjung atau warga terdiri atas laki-laki dan perempuan yang tidak memakai masker.

Petugas Satpol PP dan WH Abdya mencatat nama dan alamat mereka yang melanggar protkes itu sebagai data untuk mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan pihak yang bersangkutan.

Karena berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya tentang Penegakan Disiplin Protkes, jika terjadi pelanggaran kali keempat oleh perorangan, maka dikenakan  denda berupa uang yang disetor ke kas daerah setempat.

PPI Ujong Serangga di Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh, dikenal sebagai pelabuhan yang padat aktivitas para nelayan. Itu sebab, tidak mudah mencegah kerumunan di kawasan itu. Setiap pagi, kecuali hari Jumat, Pantai Ujong Serangga yang berjarak sekitar 4 km dari Kota Blangpidie, dipadati warga, terutama dari Kecamatan Susoh dan Kecamatan Blangpidie untuk membeli ikan basah kualitas terbaik. Tidak cuma penuh sesak, sebagaimana halnya pasar yang lain, hari-hari juga sangat riuh.(nun)

Berita Terkini