Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat finalisasi tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 di aula KIP setempat, Senin (18/1/2021).
Dalam rapat ini Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, rencananya KIP Aceh bersama KIP kabupaten/kota akan menetapkan rancangan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada Selasa (19/1/2021) besok.
Rapat finalisasi ini perlu dilakukan agar semua tahapan yang ditetapkan nantinya bisa dijalankan dan tidak bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur dengan tahapan Pilkada Bupati/Wali Kota.
Dengan adanya tahapan ini, maka Pilkada Aceh dipastikan digelar tahun 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016.
Keputusan ini diambil KIP Aceh di tengah belum adanya keputusan dari pemerintah pusat apakah Pilkada Aceh tahun 2022 atau dilaksanakan secara serentak pada tahun 2023 atau 2024.