Subulussalam Usul 360 Formasi Guru PPPK,  Termasuk TK/PAUD

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sairun SAg Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam tahun ini mengusulkan perekrutan sebanyak 360 formasi guru untuk kategori khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sudah mengusulkan PPPK untuk guru sebanyak 360 formasi tahun ini,” kata Plt Kadisdikbud Kota Subulussalam, Sairun SAg, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya, usulan formasi guru PPPK ini diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam. Dia berharap agar ke-360 formasi yang mereka usulkan dapat diterima Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan-RB di Jakarta untuk menjadi PPPK.

Lebih jauh Sairun mengatakan, usulan PPPK tersebut sesuai dengan kebutuhan guru yang ada di Kota Subulussalam dalam naungan Disdikbud.Dikatakan, berdasarkan tingkatan formasi TK/PAUD, SD dan SMPSMP yang notabene berada di bawah naungan Disdikbud Kota Subulussalam dibutuhkan sebanyak 360 guru.

Karenanya dia memastikan jika formasi guru PPPK yang diusulkan yang meliputi sekolah TK, SD dan SMP, sebagaimana jumlah tersebut sesuai Anjay ABK (analisis jabatan dan analis beban kerja).

Dalam hal ini, Sairun mengatakan jika penentuan kelulusan guru PPPK merupakan kewenangan pusat. Metode rekrutmen PPPK secara umum, lanjut Sairun sama dengan perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil yang penentuannya langsung dari pusat.

Setelah dinyatakan lulus, para guru nantinya akan mendapat gaji yang sepadan dengan ASN serta ditambah pula dengan tunjangan structural. Hal ini tak jauh dengan posisi  PNS dikarenakan gaji para guru PPPK ini langsung bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Terakhir dijelaskan, mereka memprioritaskan untuk seluruh guru honorer, baik di sekolah swasta maupun negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kecuali itu, PPPK ini juga diberlakukan bagi mereka lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Nantinya PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.(lid)

Berita Terkini