Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan terpidana korupsi, Muammar Khadafi, Kamis (28/1/2021).
Terpidana terlibat dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 619.520.128.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di kantornya menyampaikan terpidana Muammar Khadafi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 29 Maret 2016.
Ia melarikan diri setelah turun putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016 dan menyatakan terpidana dihukum penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 163.502.943 dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam kasus itu, Muammar Khadafi merupakan rekanan pekerjaan renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: Simak, 7 Manfaat Buah Semangka Bagi Tubuh, Baik untuk Pencernaan hingga Mencegah Kanker
Baca juga: FOTO - Keberanian Seorang Warga Palestina Menghadang Tentara Israel Yang Akan Buldoser Masjid
"Terpidana Muammar Khadafi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 28 Januari 2021 pukul 15.00 WIB," kata Muhammad Yusuf.
Kajati yang didampingi para asisten menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Terpidana berhasil ditangkap setelah Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Selain Muammar Khadafi, dalam kasus tersebut juga terlibat terpidana lain atas nama Yusri, sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini juga buron.
Setelah melakukan konferensi pers, terpidana langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar untuk menjalani masa hukumannya.(*)