Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan lima pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue yang terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada dinas tersebut tahun 2017.
Kelima pejabat tersebut berinisial AL dan BF sebagai PPK, AH sebagai KPA, IW pejabat pengadaan dan PHO, serta DA sebagai PPTK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (29/1/2021).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik Kejari Simeulue. Prosesi penyerahan tahap II yang berlangsung di Kajati Aceh dan disaksikan langsung Kajari Simeulue, Muhammad Ansar Wahyudin.
“Tersangka yang ditahan hari ini ada lima orang. Dan hari ini kita telah melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kajhu,” Kajari Simeulue Muhammad Ansar Wahyudin didampingi Aspidsus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, sebut Ansar, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 5,7 miliar lebih dari pagu Rp 10,7 miliar lebih yang bersumber dari APBK Simeulue tahun 2017.
Dalam proses tahap II, para tersangka juga mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,4 miliar. Tapi, Ansar mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan proses hukum, apalagi pengembalian hanya Rp 1,4 miliar dari total Rp 5,7 milair.
Menurut Ansar, kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam satu paket, tetapi dipecah dalam beberapa paket pekerjaan. Ansar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan dari kegiatan itu. “Pengerjaannya tidak sesuai Spek,” ungkap dia.(*)
Baca juga: Tiga Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kamar, Ayah Tergantung dan Anak Kondisi Mulut Berbusa
Baca juga: Pakai Selang Oksigen, Pasien Covid-19 Nekat Nyetir Cari Rumah Sakit yang Bersedia Menampung
Baca juga: Mantan Kepala Manajemen Aset Negara China Dieksekusi, Terbukti Korupsi Ratusan Juta Dolar