Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan lima pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue yang terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2017.
Kelima pejabat tersebut berinisial AL dan BF sebagai PPK, AH sebagai KPA, IW pejabat pengadaan dan PHO, serta DA sebagai PPTK. Mereka ditahan di Rutan Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik dari Kejari Simeulue dan Kejati Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh.
Prosesi penyerahan berlangsung di Kajati Aceh, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara itu sebesar Rp 5,7 miliar lebih dari pagu Rp 10 miliar lebih yang bersumber dari APBK Simeulue tahun 2017.