Berita Aceh Singkil

Sejak Pandemi Corona, Eksekusi Cambuk di Aceh Singkil di Rutan, Tetap Bisa Disaksikan oleh Umum

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algojo menghukum cambuk pria beristri di Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran terbukti berbuat tak senonoh dengan wanita di bawah umur, Rabu (4/12/2019).

Termasuk eksekusi cambuk terbaru terhadap pasangan nonmuhrim dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Rabu (3/2/2021).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Eksekusi hukum cambuk di Kabupaten Aceh Singkil, sejak pandemi Corona Virus Deseasis 2019 (Covid-19) dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil. 

Termasuk eksekusi cambuk terbaru terhadap pasangan nonmuhrim dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Rabu (3/2/2021).

Hal itu menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat. Sebab sudah menjadi kebiasaan eksekusi cambuk dilakukan di lapangan terbuka atau halaman masjid. 

Kemudian dilakukan di Rumah Tahanan dinilai tidak memberikan efek jera. Sebab tidak lagi di muka umum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, Kamis (4/2/2021) mengatakan, alasan dilakukan di Rutan sebab sedang masa pandemi Covid-19.

Rumah Warga Aceh Singkil Terbakar, Uang Rp 21 Juta dan Perhiasan Ikut Hangus

Wakil Rakyat Aceh Muslim SHi Sorot Pemotongan Anggaran Ditjen Perkebunan

Pengacara Ini Pertontonkan Adegan tak Senonoh di Persidangan Online, Mengaku Lupa Matikan Kamera

Kemudian dilakukan tetap secara terbuka dan melihat para tahanan. "Orang umum ada juga, tentu dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Selain itu ada dasar hukum yang membenarkan eksekusi cambuk dilakukan di rutan. 

Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli mengatakan, eksekusi cambuk di Rutan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018. 

"Selain pandemi Covid-19, juga ada dasar hukumnya," tukasnya.

Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur No 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Eksekusi Cambuk yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Penerbitan peraturan gubernur yang ditanda tangani tanggal 28 Februari 2018 ini sebagai petunjuk teknis dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Awal mula cambuk di Lapas 

Halaman
12

Berita Terkini