Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (4/2/2021) memusnahkan (BB) ganja dan sabu hasil tindak pidana umum periode Agustus 2020 - Januari 2021, di halaman Kajaksaan setempat, Kamis (4/1/2021).
Pemusnahkan BB dihadiri Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, Kepolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Seregar, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, dan pejabat terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, mengatakan, jumlah 58 perkara yang dirincikan, narkotika jenis daun ganja 4 perkara dengan berat keseluruhan 39.882 gram.
Lalu, jenis sabu-sabu sebanyak 48 perkara dengan berat keseluruhan 281,8 gram.
Kemudian, kasus lainnya berjumlah 6 perkara dengan barang bukti berupa handphone dan pakaian.