Polisi Ringkus 'Preman Pensiun', Mencuri di 18 Lokasi di Wilkum Polresta Banda Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, didampingi Kasubag Humas Iptu Hardi SH (kiri) dan Kanit Jatanras, Ipda Pulung Nur Hidayatullah STrK, menunjukkan barang bukti curian berupa sejumlah HP milik para korban, pada saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/2/2021).

BANDA ACEH - Personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, meringkus sejumlah pemuda di sebuah kamar hotel di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang terlibat aksi pencurian di 18 lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Komplotan pencuri yang mengatasnamakan 'Preman Pensiun' dalam grup WhatsApp tersebut diringkus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di sebuah kamar hotel kawasan Lampulo itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan penangkapan para tersangka, berinisial BR (16), MR (17), AD (16), MN (19), BG (19), dan BN (19) itu berawal dari laporan warga, Nomor LP/02/YA N.2.5/202 1/Sek Jaya Baru tanggal 26 Januari 2021.

Pelaporan pencurian yang dilaporkan Syahrul (52) warga Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh memiliki kaitan dengan pencurian genset di Hotel Lampulo.

Palaporan itu pun langsung didalami oleh pihak kepolisian, sehingga diperoleh ini ada sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sebuah kamar Hotel Rajawali. "Mendapat laporan itu personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar yang dihuni para pelaku," kata AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi SH dan Kanit Jatanras, Ipda Pulung Nur Hidayatullah, STrK, Jumat (5/2/2021) dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

Dari kamar tersebut ditemukan enam pemuda, tiga di antaranya masih tergolong anak-anak di bawah umur.  Para pelaku ini pun langsung digelandang saat personel kepolisian ikut menyita sejumlah barang bukti (BB).

Dari interogasi yang dilakukan, kelompok pemuda tersebut mengingat ada 18 lokasi yang sudah mereka jalankan aksi pencurian dan seluruhnya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. "Terakhir para tersangka ini mengaku melancarkan aksinya di Gampong Punge Blang Cut dan menggasak barang milik korban Syahrul," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Begitu mendapat pengakuan tersebut, Kanit Jatanras, Ipda Pulung bersama tim opsnal serta personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam langsung melakukan pengembangan.

"Para tersangka ini menggasak Hp 4 kali di Kecamatan Banda Raya. Lalu 5 kali di Kecamatan Meuraxa, 5 kali di Kecamatan Jaya Baru serta satu kali di Kecamatan Ulee Kareng. Kemudian masing-masing satu kali di KecamatanBaitussalam, di Kecamatan Luengbata dan Kecamatan Darussalam," ucap AKP Ryan.

Dari sejumlah barang yang dicuri itu pun dijual kepada tersangka DP (19) dengan harga yang tidak normal, di antaranya Hp Advan harga Rp 200 ribu, Hp Realmi C11 serta kotak dengan harga Rp 1 juta. Kemudian Hp Xiomi S2 bersama dengan kotaknya seharga Rp 650 ribu.

Lalu Hp Oppo seharga Rp 250 ribu, Hp Samsung J2 seharga Rp 370 ribu, Hp Samsung J2 seharga Rp 250 ribu dan Hp Realmi C2 Rp 450 ribu. Kemudian ada Hp Advan putih seharga Rp 110 ribu dan Hp Vivo Y12 seharga Rp 550 ribu

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti Hp sebanyak 15 unit dari tersangka, tiga power bank, tiga tabung gas Elpiji 3 kg serta dua sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksi," pungkas AKP Ryan.

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan dari penangkapan pertama dari kamar Hotel Rajawali, dari tangan para tersangka itu diamankan barang bukti alat isap sabu (bong). Dari pengakuan para tersangka, uang hasil kejahatan dari barang yang dijual kepada DP, penadah barang curian selanjutnya dibeli sabu-sabu.

"Lalu, setelah membeli sabu, para tersangka secara bersama-sama menggunakan barang haram tersebut," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.

Untuk saat ini para pelaku ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan diancam hukuman maksimal 7 tahun.

"Untuk anak-anak di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun. Lalu untuk tersangka dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun serta penadah barang curian itu dibidik Pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun," tutup AKP Ryan.(mir)

Berita Terkini