CPNS 2021

CPNS 2021 - Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info CPNS 2021

SERAMBINEWS.COM  - Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya.

“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS 2019 mencapai 4.197.218.

Hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Bagaimana dengan besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulan?

Nah, ini satu hal yang perlu Anda tahu tentang besaran gajinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

CPNS 2021 - Ini Kesalahan yang Paling Sering Terjadi saat Mendaftar CPNS, Penting Bagi Calon Pelamar

CPNS 2021 - Ini Syarat 6 Dokumen Harus Diunggah, Akses sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021

Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800

Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900

Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500

Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

CPNS 2021 - Mengapa Harus Ikut CPNS dan PPPK 2021? Ini Keuntungan yang Akan Didapatkan Jika Jadi PNS

CPNS 2021 - Catat, Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut Tes CPNS, Hati-hati!

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

CPNS 2021 - Catat, Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut Tes CPNS, Hati-hati!

CPNS 2021 - Berikut Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat Lengkap Besaran Gaji

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.

Peluang Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat, Simak dan Persiapkan Segera Syarat-Syaratnya

Ini Rincian Gaji PPPK, Mau Ikut CPNS 2021 atau PPPK?

Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.

Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulan

Berita Terkini