Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara pada Selasa (9/2/2021) malam menangkap BA, mantan Keuchik Meunasah Buloh LT Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara di rumahnya.
Pria tersebut ditangkap atas laporan beberapa waktu lalu kepada polisi dalam kasus dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut desa setempat untuk Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita langsung menuju ke rumah terlapor. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan mantan Keuchik Meunasah Buloh LT yang berinisial BA," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Serambinews.com, Kamis (11/2/2021).
• Mengubah Sampah Organik Menjadi Pakan Ternak, Solusi Atasi Penumpukan Sampah
• Warga Temukan Mayat Wanita Setengah Terkubur, Awalnya Dikira Ular
• Sekda Aceh Tinjau Vaksinasi di Kota Langsa
Disebutkan, mantan geuchik tersebut diamankan berdasarkan laporan dari perangkat gampong berinisial HB (32) pada 13 September 2019 lalu karena memalsukan tanda tangan untuk dapat mengajukan APBG.
Dalam kasus yang menjeratnya BA disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kasus ini sudah tahap II, kata Kasat Reskrim, setelah berkas yang dikirim sebelumnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Pada Rabu (10/2/2021) tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara," pungkap AKP Fauzi.(*)