SERAMBINEWS.COM – Pendafataran CPNS 2021 segera dibuka.
Untuk mendaftarnya, calon pelamar harus masuk ke link resmi yang sudah disediakan.
Nah, berikut bedanya portal sscn.bkn.go.id, dikdin.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id yang perlu diketahui.
Pastikan calon pendaftar harus mengetahui perbedaan dari ketiga portal tersebut.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dibuka pada April mendatang.
Sebelum dibukanya pendaftaran CPNS 2021, pemerintah terlebih dahulu akan mengumumkan penetapan jumlah formasi pada bulan Maret.
1. SSCN (sscn.bkn.go.id).
SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
Jika Anda ingin menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka portal ini menjadi pintu utama untuk pendaftaran pada bulan April mendatang.
• Ini Rincian Gaji PPPK, Mau Ikut CPNS 2021 atau PPPK?
• CPNS 2021- Ini Formasi Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gajinya
• CPNS 2021 - UPDATE Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS 2021, Siapkan Dokumennya Sekarang
Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN (sscn.bkn.go.id).
2. SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)
SSCN DIK DIN adalah situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran online Seleksi Calon Siswa Sekolah Kedinasan 2020.
Portal ini diperuntukan bagi pelamar yang ingin melamar di sekolah Kedinasan.
Pelamar disarankan untuk selalu cek info terkini melalui portal dan login akun SSCN DIKDIN, juga melihat informasi pada web masing-masing Instansi Sekolah Kedinasan
Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)
• Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2021, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi, Ini yang Paling Dibutuhkan
• CPNS 2021 - Ini Syarat-syarat CPNS untuk Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Siapkan Sekarang
3. SSP3K (ssp3k.bkn.go.id)
SSP3K adalah situs resmi yang diperuntukan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi PPPK yang pelamar yang telah memenuhi persyaratan.
Proses pendaftaran tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).
Dibuka 1,3 Juta Formasi
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal seleksi CPNS 2021.
Menurut dia, prosesnya akan dimulai pada bulan Maret dengan penetapan jumlah formasi.
Lalu di bulan berikutnya, tepatnya di April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.
Selanjutnya, kata Teguh, pada pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.
• CPNS 2021 Segera Dibuka, Daftar di Mahkamah Agung, Ini Formasi Jabatan dan Besar Gajinya
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Kamis (11/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.
• Segera Dibuka 1,3 Juta Lowongan CPNS 2021, Ini Jadwal Perekrutan dan Formasinya
Persyaratan Umum CPNS
Pendaftaran CPNS 2021 hingga kini belum diumumkan oleh pemerintah.
Namun, berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran CPNS 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS.
1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
• Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai April, Pastikan Tidak Melanggar Syarat Ini dari Sekarang
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
• Ini Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2021
Persyaratan Umum PPPK
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
• Pelamar CPNS 2021, Jika Temui 6 Kendala Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
• Polisi Selidiki Kasus Nenek 70 Tahun Diduga Dibuang Keluarga, Ini Fakta Sebenarnya yang Terjadi
• Pria Aceh Utara Bawa Kabur Motor Pemuda Lhokseumawe, Ternyata Teman Sendiri dan Ini Motifnya
• Ambisi China Membuat Tentara Super, Seragam Canggih Hingga Kolaborasi Antara Manusia dan Mesin