Biaya Panggilan

Ketua MS Jantho dan Ketua PN Tandatangani SKB Tentang Biaya Panggilan Berdasarkan Radius

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa SHI MH dan Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Faisal Mahdi SH MH menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang biaya panggilan/pemberitahuan berdasarkan radius di Aula Kantor Pengadilan Negeri Jantho, Senin (15/2/2021).

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa SHI MH dan Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Faisal Mahdi SH MH menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Negeri Jantho dan Ketua Mahkamah Syariah Jantho tentang biaya panggilan/pemberitahuan berdasarkan radius tahun 2021 di Aula Kantor Pengadilan Negeri Jantho yang disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Jantho dan Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Jantho, Senin (15/2/2021).

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang biaya panggilan/pemberitahuan sangat penting dalam proses penentuan biaya perkara dalam persidangan perdata karena biaya panggilan/pemberitahuan merupakan komponen dalam biaya perkara yang harus dibayar oleh setiap pencari keadilan ketika mendaftarkan perkara dan hal tersebut merupakan syarat imperative (imperative requirement) atau syarat memaksa atas pendaftaran perkara, selama penggugat/pemohon belum melunasi biaya perkara, maka belum timbul kewajiban hukum bagi pengadilan untuk meregistrasi perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI MH, kepada Serambinews.com dalam rilis Selasa (16/2/2021) menjelaskan, penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut khususnya dalam penentuan besaran biaya pemanggilan/pemberitahuan sangat mempertimbangkan jarak kecamatan dan gampong (desa) di wilayah Aceh Besar dengan Kota Jantho.

Komplotan Pencuri Lembu Dibekuk, Begini Perkembangan Kasusnya

Polresta Banda Aceh Kembali Terima Penghargaan dari Menpan RB, Ini Indikator Penilaiannya

Daihatsu Rocky Diprediksi Akan Setara Xenia

Karena Mahkamah Syariah Jantho maupun Pengadilan Negeri Jantho memiliki yurisdiksi yang sama dan jarak tempuh yang sama dari Kota Jantho ke setiap gampong dan kecamatan di wilayah Aceh Besar.

"Biaya panggilan ini ditetapkan berdasarkan kondisi dan tingkat kerumitan akses menuju daerah yang dituju. Oleh karena indikatornya sangat kondisional, SKB ini dapat berubah mengikuti keadaan, dan sekarang dengan berlakunya SKB tahun 2021, maka SKB tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tutur Siti Salwa.(*)

Berita Terkini