Pedagang di Blangpadang Dilarang Berjualan Malam Hari, tak Taat Protokol Kesehatan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub dan Satpol PP Kota Banda Aceh, menegur pedagang kaki lima yang berjualan di badan Jalan Sultan Iskandar Muda kawasan Blangpadang, Banda Aceh, Jumat (8/1/2021).

BANDA ACEH - Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS mengingatkan seluruh pedagang  yang berjualan di Lapangan Blangpadang untuk  patuhi protokol kesehatan selama berjualan. Bila tidak, izin berjualan di lokasi tersebut akan dicabut.

Peringatan tersebut langsung diberikan Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0101/BS, Letkol Inf M Fahdi kepada para pedagang dalam sosialisasi penerapan protokol kesehatan di Lapangan Blangpadang, Selasa (16/2/2021). "Selain kita ingatkan para pedagang agar tetap disiplin tentang protokol kesehatan, dalam pertemuan tadi kita juga terapkan aturan jam jualan," ucapnya.

Pemberlakuan aturan itu berlaku mulai hari ini. Di mana para pedagang hanya dibolehkan berjualan mulai pukul 07.00-19.00 WIB. "Kami berharap agar di masa pandemic Covid-19 ini, pedagang tetap patuhi protokol kesehatan, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, dan juga rajin mencunci tangan," tegas Letkol M Fahdi.

Sebagaimana diketahui, Lapangan Blangpadang selama ini ini selalu dipadati pengunjung, baik siang ataupun malam. Warga datang untuk menikmati beberapa kuliner yang banyak dijajakan para pedagang. Namun sayang, para pengunjung terkadang mengabaikan penerapan protokol kesehatan di kawasan itu.(hd)

Berita Terkini