Razia ini dalam rangka melaksanakan program Kapolri Nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19 dan untuk meningkatkan pendisiplinan prokes.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satgas Yustisi, Minggu (21/2/2021), menggelar razia protokol kesehatan (protkes) di jalan Teuku Mohd Daud Beureueh, Kota Banda Aceh.
Razia ini dalam rangka melaksanakan program Kapolri Nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19 dan untuk meningkatkan pendisiplinan prokes.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs Agus Sarjito, menyebutkan dalam razia yang melibatkan personel gabungan tersebut, satgas yustisi berhasil menjaring 24 pelanggar atau warga tak pakai masker.
"Ada 24 pelanggar yang terjaring dalam razia yang melibatkan personel gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dan Satpol PP/WH," kata Karo Ops Polda Aceh didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
"Seluruh pelanggar yang terjaring dalam patroli tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas untuk memberi efek jera.
Harapannya ke depan para pelanggar mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," tambahnya.
• Cara Atasi Sakit Kepala Tanpa Menggunakan Obat, Perhatikan Makanan hingga Cegah Stres
Baca juga: BREAKING NEWS - Kaki Warga Abdya Putus Kena Pisau Babat Rumput Miliknya
• Persiraja akan Bahas Langkah Klub Jelang Dimulai Piala Menpora 2021
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.
Kemudian menghafal surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
"Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (*)