Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Program relaksasi BPJamsostek yang telah dijalankan dan berlangsung selama 6 bulan terakhir ini telah banyak membantu perusahaan yang terdampak covid-19.
"Di masa pandemi covid-19 ini, program relaksasi yang dilaksanakan BPJamsostek telah membantu perusahaan atau pelaku badan usaha," ujar Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Langsa, S Abidin, Senin (1/3/2021).
Dia menambahkan, perusahaan yang terdampak covid-19 dengan adanya program relaksasi ini otomatis tetap dapat memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerjanya.
"Dengan demikian, perusahaan tidak harus menghentikan jaminan sosial bagi para pekerja mereka masing-masing," paparnya.
• Camat Meuraxa Lantik 4 Pj Keuchik, Diberi Tugas Selesaikan APBG dan Pilchiksung
• Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
Timpal S Abidin, program relaksasi ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
“Program relaksasi ini sudah di jalankan BPJamsostek selama 6 bulan sesuai ketentuannya," jelas A Abidin.
Dia menyebutkan, program relaksasi untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir tanggal 31 Januari 2021.
Namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021.
Sementara Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, menyebutkan, pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional.
Pandemi ini telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
Dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga akhir masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 pemberi kerja atau Badan Usaha.
Zainudin menerangkan, selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Relaksasi iuran BPJamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah, untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja.
Hal ini demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Kemudian dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJamsostek akan kembali seperti semula.
Zainudin juga menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun.
Untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai dari saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.
Dirinya berharap semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJamsostek ini, mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia.
"Kemudian juga memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja," tutup Zainudin.(*)