Laporan: Rasidan|Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dua warga di Kabupaten Gayo Lues (Galus) diamankan Polisi, setelah melakukan transaksi jual beli bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di sebuah hotel di Blangkejeren.
Kedua tersangka yakni Suardin (28) warga desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca ditangkap di tangkap di Hotel Ari Naufal Blangkejeren, Senin 1 Maret 2021, sekitar pukul 12.30 WIB.
Sedangkan tersangka kedua, Sudirman (36) warga Benteng desa Pining Kecamatan Pining di tangkap di kawasan Genting jalan Blangkejeren Pining, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dan petugas BKSDA Aceh, dalam konferensi Pers di Mapolres Galus, Rabu (3/3/2021) mengatakan, kedua tersangka yang memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi tersebut ditangkap di lokasi tersebut, setelah sebelumnya dilakukan transaksi di sebuah hotel di Blangkejeren.
Kapolres Gayo Lues mengatakan, dari tersangka pertama Suardin yang diamankan di hotel itu, polisi bersama petugas BKSDA Aceh itu menemukan barang bukti beberapa bagian tubuh Beruang Madu seperti kuku, gigi geraham dan taring serta tanduk kijang juga beberapa tanduk kambing hutan.
Sementara itu, dari tersangka Sudirman warga Pining hasil pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan bagian tubuh beruang madu, kulit harimau dan bulu burung kuau raja serta tali jerat.
"Kini kedua tersangka yang memperdagangkan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi itu telah diamankan di sel Mapolres Gayo Lues, guna untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.(*)
Baca juga: 16 Kabupaten/kota di Aceh Zona Kuning Covid-19, 14 Orang Terkonfirmasi Positif
Baca juga: Kabar Baru! BKN Sedang Matangkan Persiapan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Bakal Segera Dibuka
Baca juga: 7 Potret Rina Gunawan Saat Main Sinetron Si Doel Anak Sekolahan hingga Berhasil Turunkan Berat Badan