Berita Aceh Utara

1.020 Kardus Rokok Luffman Dibakar di Tempat Pembuangan Sampah, Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membawa barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa rokok untuk dimusnahkan.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 1.020 kardus berisi rokok ilegal merk Luffman pada Selasa (9/3/2021), dibakar di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kawasan Seuneubok Dalam, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar setelah kasus tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Aceh Utara, yang disaksikan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Muhammad Munif serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, T Safwansyah. 

Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH serta Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso SH. 

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan bea cukai terdiri Bea Cukai Kanwil Aceh, Lhokseumawe, Kanwil Kepulauan Riau (Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK), menggagalkan penyelundupan 1.020 kardus rokok impor ilegal dari Thailand di perairan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. 

Baca juga: Tak Terima Diminta Cerai, Suami Tembak Istri di Rumah Mertua

Baca juga: Hingga Masuki Maret, Daya Beli Bahan Bangunan di Aceh Masih Rendah

Baca juga: 10 Negara Paling Dermawan di Dunia, Indonesia Termasuk

Dalam kasus itu, tim gabungan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing, Sadli (53), nakhoda kapal asal Aceh Timur, Muslim  (42), asal Lhokseumawe, dan AJI Darmawan (20), asal Aceh Tamiang, keduanya merupakan sebagai anak buah kapal (ABK).

“1.020 kardus rokok merek Luffman merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan No.297/Pid/2020/PT BNA pada 2 Desember 2020,” ujar Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari, melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mulyadi, SH kepada Serambinews.com, Selasa (9/3/2021). 

Barang bukti tersebut, urai Mulyadi, tercatat atas nama Sadli bin Mahmud dan dua temannya.

“Barang bukti ini dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum lagi,” jelasnya. 

Karena itu, barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan secepatnya berkerja sama dengan Dinas LHK Aceh Utara. 

Baca juga: VIDEO Pria Ini Berani Melawan Dua Pelaku Pencuri Motornya hingga Terluka Karena Ditembak

Baca juga: Profil Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang Ingin Santet Kirim untuk Moeldoko, Segini Kekayaannya

Baca juga: Kehadiran KMP Aceh Hebat Diharapkan Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

“Maka diputuskan barang bukti itu untuk dimusnahkan di TPS Seuneubok Dalam, Kecamatan Lhoksukon,” pungkas Mulyadi, SH.(*) 

Berita Terkini