Otomotif

Perpanjangan SIM Cukup di Rumah Mulai April 2021, Korlantas Polri Siapkan Aplikasi Berbasis TI

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Untuk urusan perpanjangan SIM A dan C, nantinya tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat.

Pemohon cukup mengklik aplikasi Korlantas Polri dan mengisi data yang dibutuhkan.

Jika SIM sudah siap, maka akan diantar ke rumah.

Kebijakan ini tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

Selain, waktu tidak terbuang, biaya juga bisa dihemat.

Baca juga: Kebakaran Tempat Pembuangan Limbah Tankos belum Padam, TNI dan Polri Berjibaku ‘Jinakkan’ Api

Apalagi, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri), akan menjalankan empat program unggulan.

Hal itu dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatkan, keempat program unggulan tersebut akan memanfaatkan teknologi informasi (TI).

Diawali dengan pelayanan publik di bidang penegakan hukum, atau electronic traffic law enforcement ( ETLE).

"Ke depan penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Nagan Jadwalkan Vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan TNI/Polri, Ini Agendanya

Untuk ETLE kemungkinan berkembang terus hingga akhir tahun, program ini akan terus dijalankan," kata Istiono dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas T.A 2021 melansir NTMC, Rabu (10/3/2021).

Selain ETLE, program 100 hari berikutnya adalah terkait perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM), baik A (mobil) dan C (motor).

Menurut Istiono, nantinya masyarakat tak perlu datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah, dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Begitu juga untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Halaman
12

Berita Terkini