Para mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam Program Kampus Mengajar ini, akan mendapatkan manfaat menerima bantuan UKT sebesar maksimal Rp 2.400.000. Kemudian, menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 perbulan. Serta mendapat nilai setara 12 SKS dan mendapatkan sertifikat peserta Program Kampus Mengajar.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 108 orang mahasiswa Universitas Malikussaleh, dinyatakan lulus mengikuti Program Kampus Mengajar Angkatan I Tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Tugas Nomor 1498/E1/DI.00.00/2021 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani.
Mahasiswa yang dinyatakan lulus, akan melaksanakan tugasnya dari tanggal 22 Maret 2021 hingga 25 Juni 2021.
Kampus Mengajar adalah kegiatan mengajar di sekolah yang merupakan bagian dari program Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Program Kampus Mengajar diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem A Makarim pada 9 Februari 2021.
Adapun tujuan diadakannya Kampus Mengajar adalah pertama, untuk menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi.
Baca juga: Menurut Survei, Anies Baswedan Jadi Capres Pilihan Anak Muda, PKS: Bravo
Kedua, membantu pembelajaran di masa pandemi, terutama untuk SD di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Terkebelakang).
Sebelum dinyatakan lulus, para mahasiswa telah mengikuti serangkaian proses.
Mulai dari pendaftaran pada 9 Februari hingga pembekalan bagi yang dinyatakan lulus pada seleksi akhir.
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng dala sambutannya, merasa senang dengan banyaknya mahasiswa Unimal yang dinyatakan lulus untuk mengikuti program tersebut.
“Walaupun di tengah pandemi, semangat dan antusiasme mahasiswa Unimal untuk mengikuti program ini cukup tinggi,” ujarnya, Selasa (23/3/2021).
Adapun rincian mahasiswa yang dinyatakan lulus untuk mengikuti program tersebut adalah Fakultas Teknik 35 orang.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis 25 orang.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 16 orang.
Fakultas Pertanian 13 orang, Fakultas Hukum 11 orang.
Serta Fakultas Kedokteran sebanyak 8 orang.
Baca juga: Butiran Emas Ditemukan di Pantai Desa Ini, Warga Serbu Pantai Untuk Mendulang Emas
Para mahasiswa tersebut, akan bertugas pada Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di empat Provinsi yaitu Provinsi Aceh 62 orang.
Provinsi Sumatera Utara 43 orang.
Provinsi DKI Jakarta 2 orang dan Provinsi Sumatera Barat 1 orang.
“Tidak semua mahasiswa bisa mendaftar untuk mengikuti program ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para mahasiswa itu, antara lain minimal mahasiswa semester lima, memiliki IPK minimal 3,00," terangnya.
Tambah Herman, dalam program ini yang diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Para mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam Program Kampus Mengajar ini, akan mendapatkan manfaat menerima bantuan UKT sebesar maksimal Rp 2.400.000.
Kemudian, menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 perbulan.
Serta mendapat nilai setara 12 SKS dan mendapatkan sertifikat peserta Program Kampus Mengajar. (*)
Baca juga: Banleg DPRA dan Eksekutif Bahas Judul Rancangan Qanun Usulan Prolega Prioritas Tahun 2022