Berita Aceh Timur

Ini Barang Terlarang yang Ditemukan Tim Gabungan saat Razia Lapas Idi

Penulis: Seni Hendri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas Idi, Eka Priyatna, Kabag Ops AKP Salmidin, dan Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Ildani Ilyas, dan perwakilan Kodim Aceh Timur, memperlihatkan barang terlarang milik warga binaan yang disita dari kamar napi di Lapas Kelas ll B IDI Aceh Timur.

Diantaranya, hp 27 unit, charger 25 unit, gunting 10 unit, sendok makan 3 unit, pisau 4 unit, wayer ilegal 5 unit, korek api 20 unit, mikrofon 1 unit, headset 5 unit, cermin kaca 1 unit, kabel listrik 5 buah, dan kawat besi 5 potong.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Berbagai jenis barang terlarang ditemukan tim gabungan, saat melakukan razia kamar hunian warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas ll B Idi, Aceh Timur.

Diantaranya, hp 27 unit, charger 25 unit, gunting 10 unit, sendok makan 3 unit, pisau 4 unit, wayer ilegal 5 unit, korek api 20 unit, mikrofon 1 unit, headset 5 unit, cermin kaca 1 unit, kabel listrik 5 buah, dan kawat besi 5 potong.

Kalapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Eka Priyatna mengatakan, semua barang terlarang yang ditemukan itu langsung diamankan yang selanjutnya dimusnahkan.

Kalapas mengatakan razia barang terlarang di kamar warga binaan tersebut, menindaklanjuti  Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang razia serentak pada seluruh UPT Pemasyarakatan Lapas atau Rutan di Indonesia.

Menindaklanjuti surat tersebut, ungkap Kalapas kemudian pihaknya, berkoordinasi dengan Polres dan Kodim Aceh Timur, Senin (5/4/2021).

Selanjutnya, razia secara bersama-sama dilaksanakan pukul 21-23.30 WIB, yang dipimpin oleh Kalapas Eka Priyatna, Kabag Ops AKP Salmidin, dan Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Ildani Ilyas. (*)

Baca juga: Seorang Pria Ngaku Dokter & Pacari Wanita Bersuami hingga Main, Korban Diperas Pakai Foto Syur

Berita Terkini