Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satreskrim Polres Pidie bersama Intelkam Polres Pidie menciduk empat pemuda yang asyik main ludo di Gampong Balee Pineung, Kecamatan Peukan Baro, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) uang sebesar Rp 513.000.
Penangkapan keempat pemuda dalam penindakan penyakit masyarakat atau pekat dengan mengerahkan kekuatan 23 personel Polres Pidie.
"Keempat pemuda yang kita amankan telah kita tahan di sel Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra MH, kepada Serambinews.com, Selasa (13/4/2021).
Ia menyebutkan, keempat pemuda yang ditangkap itu adalah MI (23) warga Gampong Teupin Kupula, Kecamatan Jeunib, Bireuen.
Berikutnya, SB (24) warga Gampong Balee Pineung, Kecamatan Peukan Baro, MS (28) warga Gampong Pante Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya dan JMN (31) warga Gampong Daya Seumideun, Kecamatan Peukan Baro.
Kata AKP Ferdian, dalam penggerebekan permainan judi ludo, polisi mengamankan BB sejumlah hasil permainan ludo.
BB diamankan berupa uang pecahan Rp 100 ribu 3 lembar, 50 ribu 1 lembar, 20 ribu 5 lembar, 10 ribu 2 lembar, 5.000 7 lembar dan 2.000 4 lembar.
Kata AKP Ferdian, keempat pemain ludo itu akan dibidik dengan Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Qanun Provindi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum dan jinayat.
Dengan ancaman hukuman tertuang dalam pasal 18 dan 19 paling banyak 45 kali cambuk, denda paling banyak 450 gram emas dan kurungan penjara paling lama 45 bulan.(*)
Baca juga: Diduga Macet Setir, Mobil Carry Masuk Jurang di Bener Meriah
Baca juga: Susul Torres, Bek Tengah Ganjar Mukti Ikut Hengkang dari Persiraja
Baca juga: Fenomena Kenaikan Air Laut Akibat Perubahan Iklim, Ini Hasil Penelitian di Perairan Aceh