Wanita Nekat Curi Aset Mertua Senilai Rp 1 Miliar, Uang Dipakai untuk Hidup Mewah dengan Selingkuhan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) RSF yang diamankan di kantor polisi dan (Kanan) proses penangkapan RSF.

SERAMBINEWS.COM, TANGGAMUS - Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) nekat mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar di Tenggamus, Lampung.

Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengatakan pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Baca juga: Sosok Eddy Soeparno, Sekjen PAN yang Disebut Berpeluang jadi Menteri Jokowi

Baca juga: Kisah Penjual Es Kelapa Ditipu Pesanan 50 Bungkus, Modus Buka Puasa Bersama hingga Sepeda Motor Raib

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Baca juga: Bertamu Malam-malam, Wakapolsek Juwiring Digerebek Warga Bareng Istri Orang, Sembunyi di Kamar Mandi

Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

Halaman
12

Berita Terkini