Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung

Terungkap, Ternyata Seorang Ayah di Aceh Jaya Sudah 10 Kali Cabuli Anak Kandungnya di Tempat Berbeda

Penulis: Riski Bintang
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/ Ericssen)

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Seorang pria lanjut usia atau lansia salah satu desa dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya berinisial SM (67) ternyata sudah sepuluh kali mencabuli anak kandungnya di tiga tempat berbeda. 

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya. 

Menurut tersangka, dirinya sudah sudah 10 kali mencabuli atau tepatnya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu. 

"Perbuatan pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda.

Pertama dilakukan di kawasan Aceh Barat saat pelaku dan korban bekerja di kawasan tersebut," ungkap Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menyebutkan pada saat itu, tersangka tiga kali berturut-turut melakukan perbuatan bejatnya. 

"Itu terjadi pada awal Januari 2020 lalu," tandasnya.

Kemudian, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya itu di salah satu desa di Aceh Jaya hingga lima kali dalam rentang waktu setahun atau tepatnya Februari 2020 hingga Februari 2021. 

"Terakhir tersangka kembali melakukan aksinya itu dua kali di tempat berbeda masih dalam Kabupaten Aceh Jaya," tandasnya. 

Baca juga: Arab Saudi Segera Buka Kembali Masjid Kuno, Seusai Renovasi Rampung Dikerjakan

Baca juga: Dua Remaja Pencari Sumbangan Ditangkap Warga Gampong Baro, Kedapatan Membeli Mi di Siang Hari

Baca juga: Adam Mitter Pastikan Tidak Kembali ke Persiraja pada Musim 2021 Saya Sekarang Penggemar Persiraja

Polres Aceh Jaya Tangkap Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria lanjut usia atau lansia yang dilaporkan mencabuli anak kandungnya. 

Pelaku diketahui berinisial SM (67), warga salah satu gampong dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Ia diduga mencabuli anak kandungnya. 

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha membenar informasi bahwa pihaknya mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan. 

"Ia benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. 

Ayah cabuli anak kandung juga terjadi di Aceh Timur

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya lagi, seorang ayah salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur atau tepatnya masih 14 tahun.

Ayah yang sudah berusia 55 tahun ini sudah empat kali mencabuli putri kandungnya itu, hingga korban tak datang bulan lagi. 

Pelaku sejak Jumat (16/4/2021) malam sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa, setelah dilaporkan oleh keluarga korban dan perangkat gampong daerah tempat tinggalnya. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, Sabtu (17/4/2021), mengatakan tersangka pencabulan anak di bawah umur ini sudah ditahan di sel tahan Mapolres setempat.

Menurut Iptu Arief S Wibowo, pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur tak lain adalah ayah kandung korban. 

Kasat Reskrim menyebutkan, terbongkarnya kasus tindak pidana pencabulan ini karena korban mengeluh sakit dan sudah tidak dapat datang bulan lagi. 

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan suaminya, ibu korban Jumat (16/4/2021) pukul 20.00 memberitahukannya kepada keuchik setempat.

Selanjutnya keuchik melaporkan kasus itu kepada Bhabinkamtibmas  dan langsung menghubungi anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa untuk membantu mengamankan terduga pelaku.

Setelah berhasil diamankan di rumahnya, terduga yang diinterogasi oleh keuchik, Bhabinkamtibmas, serta anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa.

Mengakui bahwa sudah 4 kali melakukan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap korban, dan yang terakhir dilakukannya Senin (12/4/2021) pukul 23.30 WIB di dalam kamar korban.

Malam itu juga pelaku diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa ke Unit PPA Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (*)
 

Berita Terkini