BPOM Temukan Mi Mengandung Boraks

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BBPOM Banda Aceh menguji makanan saat melakukan pemeriksaan di Pidie, Rabu (21/4/2021).

SIGLI - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memeriksa jajanan berbuka puasa di Pasar Peukan Pidie, dan Grong-Grong. Hasil pemeriksaan ditemukan mi kuning yang dijual ternyata tidak memenuhi syarat, karena positif mengandung bahan berbahaya boraks.

Plt Kepala BBPOM Banda Aceh, Desi Ariyanti Ningsih SSi Apt didampingi Koordinator Bidang Pemeriksaan, Suryani Fauzi SKM MSi kepada Serambi, Kamis (22/4/2021), menjelaskan, kegiatan pemeriksaan takjil, obatan, dan barang-barang di supermaket merupakan kegiatan rutin dilaksanakan BBPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat. Peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dikatakan, kegiatan BBPOM Banda Aceh sebagai bentuk meningkatkan pengawasan dengan target diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), yang sudah kedaluarsa, dan rusak. Misalnya, kemasan rusak dan kaleng berkarat pada sarana distribusi pangan di supermaket maupun di pasar tradisional.

Ia menyebutkan, kegiatan ini dilaksananakan pada 21 April 2021 dengan melibatkan Dinas Kesehatan Pidie, dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Pidie. "Protokol kesehatan tetap kita jalankan saat merazia makanan, mengingat saat ini masih situasi pandemi Covid -19," jelasnya.

Ia mengatakan, intesifikasi pengawasan pangan dilakukan petugas pada sampling  pangan pada sarana produksi. Selain itu, juga dilakukan pengawasan sarana distribusi pangan seperti distributor, swalayan dan toko pangan. Sementara sampling yang dilakukan pengujian takjil menggunakan mobil laboratorium keliling.

Sampling pangan berbuka puasa dilakukan pada dua titik yakni Pasar Pidie dan Grong Grong, dengan menguji 32 sampel. "Dari 32 sampel, ternyata sembilan sampel tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya boraks," tegasnya.

Dikatakan, pengawasan sembilan sarana distribusi pangan yang diperiksa delapan sarana yang memenuhi ketentuan. Sementara satu sarana tidak memenuhi ketentuan, yakni mi kuning yang dijual untuk penganan berbuka diduga mengandung boraks.

"Kita juga menemukan sarana yang tidak memenuhi ketentuan seperti obat tradisional yang mengandung bahan kimia berjumlah lima item, obat keras daftar G satu item, dan kosmetika tanpa izin edar dua item," jelasnya. 

Dikatakan, terhadap pangan yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan uji konfirmasi di laboratorium BBPOM di Banda Aceh, guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-udangan. Begitu juga, terhadap sarana distribusi yang ditemukan adanya pelanggaran akan dilakukan pembinaan.

Koordinator Bidang Pemeriksaan BBPOM Banda Aceh, Suryani Fauzi menjelaskan, pemilik toko maupun supermaket agar menjaga produk pangan yang dijual dengan tetap memenuhi syarat keamanan, dan mutu. Karena itulah, harus dilakukan pengecekan rutin terhadap kondisi produk yang datang dengan seksama, terutama izin edar dan tanggal kedaluarsa.

Kecuali itu, sebut Suryani, pelaku usaha wajib melakukan pemantauan secara rutin untuk memisahkan produk yang sudah kedaluarsa atau rusak ke tempat yang tertutup, dan terpisah agar tidak terjangkau pembeli. Warga diimbau sebagai konsumen harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman.

" Ingat selalu cek klik yakni cek kemasan, label, izin edar, dan  kadaluarsa) saat membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan. Sebab, tanpa teliti kita akan mengkonsumsi barang berbahaya," pungkasnya.(naz)

Berita Terkini