SERAMBINEWS.COM - Merasa kecewa dengan adanya aturan pemerintan tentang melarang mudik Lebaran 2021, seorang pria yang diduga sopir minibus rela memecahkan kaca busnya.
Lewat video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, memperlihatkan seorang sopir minibus paruh baya sedang berada di badan jalan.
"Gara-gara peraturan gak jelas, mudik gak boleh, lebaran gak boleh." kata pria tersebut, seperti dikutip Serambinews.com, Rabu (28/4/2021).
Lantaran merasa kecewa dengan peraturan pemerintah, sopir itu pun lalu memecahkan kaca depan mobil berjenis minibus dengan menggunakan kunci ban yang berada ditangannya.
Diduga, sopir tersebut mengaku terkena dampak dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik. Ia pun tidak mendapat pemasukan hingga kesal dan memecahkan kaca mobilnya.
Hingga kini, video sopir yang memecahkan kaca depan mobil pun dengan cepat tersebar di media sosial.
Baca juga: Viral Video Wawancara Lawas Serda Setyo Wawan Kru KRI Nanggala-402: Kalau Nyelam, Anggap Sudah Mati
Mayoritas warganet justru sangat menyayangkan aksi memecahkan kaca tersebut lantaran dinilai dapat merugikan dirinya sendiri.
"Memang klo sdh diksih pecah bgitu kira-kirai mauji nah ganti pemerintah?," komentar @xxtmhhmxm.
"Merugikan diri sndiri pak," komentar @andianidewi_21.
"Kaca mobil udah retak dan udah mau di ganti kaca nya. Ya jelas kagak rugi rugi amat kalau di hancurkan kayak begitu wkwkw," koemntar @impostor_picik.
"Sudah rugi gak ada penumpang, rugi pula ongkos ganti kaca," komentar @rhyanakbar.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca juga: VIRAL Babi Ngepet Gegerkan Depok, Tubuhnya Tiba-tiba Menciut, Warga yang Menangkap Harus Bugil
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:
A. Latar Belakang
1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Viral Pria di Tangsel Duduk Bersila di Atas Motor, Kini Dapat Motor Baru & Jadi Duta Keselamatan
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
C. Waktu
1.Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
2. Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
D. Ruang Lingkup
Tetap
E. Dasar Hukum
Tetap
F. Pengertian
Tetap
G. Protokol
Menambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:
13. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
14. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.
1 Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
15. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
16. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
H. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Tetap
I. Penutup
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Cara Mengisi e-HAC
Selain jadwal larangan mudik 2021 terbaru dan link download surat edaran PDF, jawaban dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa, simak juga informasi penting lainnya.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara dan laut untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan mudik dalam negari.
Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara.
Perkembangan terakhir, pada Kamis (22/4/2021), e-HAC juga diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.
Sifatnya baru sebatas imbauan, bukan wajib seperti perjalanan udara dan laut.
Adapun, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.
Melalui Aplikasi
Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi:
Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.
Registrasi pengguna baru Log in menggunana e-email dan password yang sudah terdaftar Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda.
Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia
Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya
Isi form registrasi tentang lokasi asal Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa.
Kosongi jika tak ada gejala
Selanjutnya klik Submit Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang telah dibuat.
Nantinya, Anda akan diminta menampilkan barkode e-HAC kepada petugas saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan sebelum perjalanan.
Melalui Website
Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website:
Kunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/ Klik "Get Started"
Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac
Pilih "Create eHAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia.
Pilih "Create eHAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan
Isi form kedua yang meliputi data daerah asal Isi form gejala kesehatan yang dirasakan.
Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apapun
Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form e-HAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan.
Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel.
Itulah tadi informasi seputar jadwal larangan mudik 2021 terbaru dan link download surat edaran PDF, jawaban dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa, dan juga informasi penting lainnya.
Klik untuk link PDF di sini
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: VIDEO Dalil Iktikaf pada 10 Akhir Ramadhan, Rasul Juga Ajak Keluarga ke Masjid untuk Ibadah
Baca juga: Viral Video Wawancara Lawas Serda Setyo Wawan Kru KRI Nanggala-402: Kalau Nyelam, Anggap Sudah Mati
Baca juga: Sosok Bharada I Komang Wiranata, Gugur Ditembak KKB Papua, Sempat Telepon Ibu Sebelum Penembakan