BANDA ACEH - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara kepada Pemerintah Aceh dari pengelola sebelumnya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB.
Untuk pengelolaan blok tersebut akan dilanjutkan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku perusahaan daerah melalui anak perusahaannya, PT PEMA Global Energi selaku kontraktor bersama PT Energi Mega Persada, anak perusahaan Bakrie Group.
Direktur PT PEMA, Zubir Sahim kepada Serambi, Selasa (27/4/2021) mengatakan, pengelolaan perdana migas di blok B akan dilakukan PEMA pada 18 Mei 2021 atau setelah kontrak dengan PHE NSB berakhir pada 17 Mei 2021.
Alih kelola blok B tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B.
"Kalau ditanya mampu atau tidak, kalau sendiri kita tidak mampu, tapi kalau ramai-ramai kita mampu," kata Zubir di ruang kerjanya didampingi Kadis ESDM Aceh, Mahdinur dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis.
Dalam pengelolaan blok B, Zubir mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan operasional lainnya. Zubir memanfaatkan pekerja yang selama ini berada di bawah PHE untuk dialikan ke PEMA. "Mereka sudah komit," ujar Zubir
Selain itu, ungkap Zubir, PEMA juga sudah mempersiapkan belasan SDM lokal dengan merekrut tamatan dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Pertamina, Universitas Gadjah Mada, hingga Institute Teknologi Malaysia.
Zubir menambahkan, dalam proses alih kelola migas, perusahaan daerah harus menyiapkan dana segar sebagai salah satu persyaratan. Zubir mengaku tidak mungkin PEMA membebankan daerah sehingga pihaknya mengandeng PT Energi Mega Persada.
"Kita teken kontrak saja nanti harus ada uang di depan. Besarnya hampir 2 juta US Dollar. Kan kita tidak mungkin ambil uang dari APBA atau Bank Aceh karena bukan bank devisi. Kalau kita pakek bank lain juga susah, agunan apa yang kita pakek," ungkap Zubir.
Dengan adanya alih kelola migas di Blok B di Aceh Utara kepada Pemerintah Aceh dari pengelola sebelumnya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB, Direktur PEMA, Zubir Sahim mengungkapkan Aceh akan mendapat dua keuntungan.
"Aceh akan mendapat dua keuntungan. Kalau kita tidak kerjakan (kelola), Aceh hanya dapat 70 persen dan 30 persen untuk pusat. Karena kita kelola sendiri, tentu kita punya deviden setelah dipotong operasional," kata mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) ini.
Pendapatan dari deviden tersebut, sambungnya, nantinya akan menjadi pendapatan daerah dan penambahan modal bagi PEMA. "Kalau partner kita tanam modal, kita juga akan ikut share. Deviden yang kita peroleh tergantung modal yang kita tanam," ujarnya.
Keuntungan lain, tambah Zubir, dengan adanya alih kelola migas blok B berarti Pemerintah Aceh sudah menguasai energi. Dengan menguasai energi, Aceh akan bisa menjalankan ekonominya sendiri tanpa banyak bergantung kepada pihak lain.(mas)