Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat memastikan pada Senin (3//5/2021) sore, Tunjangan Hari Raya atau THR sudah masuk ke masing-masing rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain kepada PNS, ternyata THR juga dipastikan diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Kabid Perbendaharaan Selaku Kuasa BUD BPKD Kota Lhokseumawe, Susanna, SE, MSM, Minggu (2/5/2021), mengakui, sejak awal memang pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR PNS dan juga P3K.
Total PNS di Kota Lhokseumawe yang bakal mendapatkam THR, sebutnya, sebanyak 3.213 orang.
THR, beber Susanna, juga diberikan kepada 54 orang pegawai Pemko Lhokseumawe berstatus P3K.
Baca juga: Terangi Kota, Dalam Setahun Terakhir, Banda Aceh Tambah 173 Titik Lampu Jalan
Baca juga: Digerebek Warga Saat Asyik Indehoi di Penginapan, Janda Muda dan Pria Lajang Ini Disanksi Adat
Baca juga: Terungkap Perempuan Pengirim Sate Misterius Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah SD Anak Driver Ojol
Besaran THR yang bakal diterima setiap PNS maupun P3K, sebut dia, berupa gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
"Total anggaran untuk membayar THR tahun ini sebesar Rp 15,1 milar," terang Susanna.
Disebutkan juga, untuk pembayaran THR bagi PNS dan P3K, saat ini sudah keluar Peraturan Pemerintah sebagai paying hukum.
Oleh sebab itu, urai Susanna, maka pihaknya langsung melakukan berbagai persiapan administrasi.
Baca juga: Menparekraf Dukung Wisata Halal Banda Aceh, Wali Kota Usul Revitalisasi Ulee Lheue dan Gampong Pande
Baca juga: Big Match Antara Manchester United dan Liverpool, Misi Menghadang Man City Juara
Baca juga: Update Corona di Aceh Tamiang, 21 Pasien Covid-19 Sembuh, Status Masih Zona Merah
"Jadi, Senin besok, kita sudah bisa langsung proses untuk pembayaran THR. Sorenya sudah ada di rekening masing-masing PNS," pungkasnya.(*)