Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat, (7/5/2021).
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada MPhil, mempertegas soal larangan mudik.
Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat, (7/5/2021).
Pos itu juga berfungsi sebagai Posko Perlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM).
Dalam lawatan singkat ini, Kapolda dan rombongan disambut para pejabat Pidie Jaya, yakni Bupati, H Aiyub Bin Abbas, Wakil Bupati, H Said Mulyadi SE MSi, Kapolres AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH dan pejabat lainnya.
"Polda Aceh bersama Pemerintah Aceh bersama-sama menjalankan aturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM ini bukan hanya wajib dilaksanakan Polda Aceh, tetapi bersama-sama menjalanankan aturan ini," kata Kapolda kepada wartawan di Posko PPKM di Pidie Jaya ini, Jumat (7/5/2021).
Menurut Wahyu Widada, keselamatan bagi segenap masyarakat merupakan hukum tertinggi.
Apalagi berdasarkan data Tim Covid-19 Aceh, dalam beberapa bulan terakhir terjadinya peningkatan kasus Covid-19 hingga mencapai 181 persen.
Artinya 180 persen terjadi selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Polda Aceh untuk menghindari mewabahnya Covid-19 ini, kata Kapolda pada 20 April - 5 Mei penyekatan perjalanan.
Kemudian peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 untuk kabupaten/kota dan provinsi.
Kemudian pada 18 - 24 Mei penyekatan setelah Lebaran.
"Saya tegaskan agar segenap masyarakat di Aceh dapat mengikuti dan menaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Sebab hal ini sebagai solusi dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh, khususnya di Pidie Jaya," ungkapnya.
Aturan lengkap larangan mudik
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021.
Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.
Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi.
Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Mengacu pada SE Satgas Covid-19, siapa pun pihak yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi.
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang," bunyi petikan SE tersebut.
Dikutip dari lembaran SE pada Kamis (8/4/2021), ada pula poin aturan yang membolehkan kementerian/lembaga, TNl, Polri, dan pemerintah daerah untuk menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar aturan-aturan pada SE ini.
Adapun penghentian dan peniadaan perjalanan orang dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.
Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.
Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.
Berikut ini orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:
1. Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
5. Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
6. Pelayanan kesehatan darurat
Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.
“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).
Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.
Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:
1. Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol
2. Terminal Angkutan Penumpang
3. Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. (*)