SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Zakat fitrah sebagaimana diketahui wajib bagi setiap Muslim.
Zakat ini dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri.
Ulama berbeda-beda pendapat mengenai jadwal dan kapan zakat fitrah ini mesti dibayar.
Ada yang mengatakan bisa dibayar ketika awal Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
Ada pula yang membayar dua hari sebelum Idul Fitri.
Memang, mengenai jadwal pembayaran ulama berbeda-beda pendapat.
Baca juga: VIDEO Besaran Zakat Fitrah serta Hukum Bayar Zakat dengan Uang, Berikut Penjelasan Ulama Aceh
Baca juga: Belasan Anak dari Keluarga Kurang Mampu di Pidie Jaya Dapat Baju Baru Lebaran
Meski demikian, mayoritas ulama sepakat zakat fitrah wajib dibayarkan setiap Muslim paling telat sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Penjelasan mengenai kewajiban membayar zakat fitrah ini juga dijelaskan Buya Yahya melalui akun Instagram @buyayahya_albahjah, Senin (10/5/2021).
"Batas Waktu Dikeluarkannya Zakat Fitrah - Hikmah Buya Yahya
Ingin tau kapan kita wajib mengeluarkan zakat fitrah dan sampai kapan batas waktunya? Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Kepada Siapa Bayar Zakat Fitrah? Ustadz Masrul: Kalau Curiga Pemerintah Tak Jujur Baik Bayar Sendiri
Wajib Bagi Orang Menemui Ramadhan dan Idul Fitri
Menurut penjelasan Buya Yahya sebagaimana di dalam video Instagram, Muslim yang wajib membayar zakat adalah mereka yang bertemu dengan Ramadhan dan Idul Fitri.
Bagi mereka misalnya sempat berpuasa namun meninggal dunia dalam bulan puasa, maka tidak wajib zakat.
Pun bagi mereka yang lahir pas Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.
"Wajib bagi orang Muslim membayar zakat fitrah jika pada dirinya menemui dua hal, pertama menemui bulan Ramadhan dan menemui hari raya," jelas Buya pada video.
"Jika seorang menemui Ramadhan namun tidak menemui hari raya maka tidak wajib bayar zakat atau sebaliknya, menemui hari raya tapi tidak menemui Ramadhan," tambah Buya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga memberikan gambaran mengenai mereka yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena Allah SWT berkehendak lain pada kehidupannya.
"Contohnya ketika seseorang telah menjalani puasa tiba-tiba pas menjelang magrib hari raya meninggal dunia maka tidak wajib zakat fitrah.
Atau bagi bayi yang lahir pas pada malam pertama hari raya," terang Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Cinta Pemuda Khasmir, Gadis Dirudupaksa hingga Kombatan GAM terbaring Sakit
Baca juga: BERITA POPULER – Berzina di Kuburan Cina, Kondisi Jenazah Kru KRI Nanggala, Kepergok Tidur Berduaan
Baca juga: BERITA POPULER- Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Trik Soeharto Hadapi KKB hingga THR PNS Cair