Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan napi atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Pidie memperoleh remisi (keringanan hukuman) Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dari 389 warga binaan yang kini menjalani hukuman di Rutan Sigli, ternyata 279 menerima remisi.
Remisi itu diberikan Kemenkumham kepada seluruh napi di Indonesia.
"Sesuai SK Kemenkumham, tercatat 279 warga binaan Rutan Sigli mendapatkan remisi pada Idul Fitri. Jumlah remisi sesuai yang kita usulkan," kata Kepala Rutan Kelas II B Sigli, A Halim Faisal, kepada Serambinews.com, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Dulu Palestina Dukung Kemerdekaan Indonesia, Ustad Adi Hidayat Ajak Bangsa Indonesia Bantu Palestina
Ia menjelaskan, dari 389 orang napi menjalani hukuman di Rutan Sigli, tercatat 110 orang tidak memenuhi syarat untuk diusul mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 H.
Menurutnya, napi yang tidak memperoleh remisi karena masih kurangnya kelengkapan persyaratan administrasi.
Seperti belum menjalani hukuman enam bulan penjara.
Juga belum memiliki surat justice collaborator, sehingga warga binaan itu akan diusulkan remisi susulan jika syarat telah terpenuhi.
Baca juga: Ternyata Kol Sangat Bagus Untuk Kesehatan, Ini 7 Manfaat Kubis
Remisi yang diperoleh napi masing-masing dari 15 hari hingga 1 bulan.
Sementara napi tersangkut perkara umum yang memperoleh remisi mencapai 152 orang.
Sementara perkara narkotika berjumlah 127 orang.
" Warga binaan yang bebas memperoleh remisi pada Idul Fitri tahun 2021 tidak ada," pungkasnya. (*)
Baca juga: WhatsApp Resmi Berlakukan Kebijakan Privasi Baru, Ini Dampak Bagi yang tak Setuju